'Aturan IMEI Ponsel Jangan Rugikan Konsumen'
Hide Ads

'Aturan IMEI Ponsel Jangan Rugikan Konsumen'

Agus Tri Haryanto - detikInet
Kamis, 08 Agu 2019 16:00 WIB
Ilustrasi. Foto: Unspslah
Jakarta - Dalam waktu dekat, pemerintah akan menerapkan aturan validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI). Pengamat telekomunikasi berharap agar regulasi tersebut tidak merugikan konsumen yang masyarakat biasa.

Saat ini tiga kementerian, yaitu Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih menggodok aturan IMEI ini untuk memerangi peredaran ponsel black market (BM) di Indonesia.

Pada 17 Agustus nanti disebutkan akan dijadikan momentum untuk penandatangan masing-masing peraturan menteri (permen) yang isinya memuat tugas tiap kementerian dalam membasmi ponsel ilegal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Direktur Indonesia ICT Institute Heru Sutadi mengatakan aturan IMEI mungkin efektif sebagai solusi dari maraknya ponsel BM di Tanah Air. Jika kebijakan tersebut diberlakukan, pemerintah juga harus menutup jalur tikus alias masuknya ponsel BM ini.

"Jangan sampai kebijakan ini merugikan konsumen. Sudah beli mahal tapi kemudian diblok karena tidak tahu IMEI tidak terdaftar, kan merugikan konsumen itu. Tutup jalur tikus masuk ponsel BM," ungkapnya, Kamis (8/8/2019).

Heru sendiri sudah mengetahui pembahasan soal IMEI sejak satu dekade lalu di sidang ASEAN Telecomunication Regulatory Council. Pada saat itu, ia merupakan ketua delegasi Indonesia.

"Di sana dibahas mengenai maraknya pencurian ponsel di Filipina yang kemudian ponsel ditengarai dijual ke negata tetangga. Jadi, ada diskusi bagaimana ponsel hilang atau dicuri yang IMEI-nya dilaporkan bisa diblok," kata mantan Anggota BRTI ini.



Heru mengakui gagasan tersebut bisa bikin kapok pencuri ponsel. Namun pemerintah juga masih punya pekerjaan rumah dengan mengawasi masuknya barang-barang selundupan ke pasar.

Bahkan, Heru mengalami bisa membeli ponsel BM dengan harga murah dan itu banyak dijual di Batam.

"Pokoknya pengawasan IMEI sampai ke toko atau outlet resmi produsen ponsel. Kalau sudah di konsumen, ya nggak bisa lah. Nggak boleh ada pemblokiran IMEI di tingkat konsumen karena konsumen tidak ngerti," pungkasnya.


(agt/fyk)