Vonis Penjara untuk Pembuat TK Worm
- detikInet
Jakarta -
Dua pria asal Inggris akhirnya dikenai hukuman penjara karena bersekutu membuat worm untuk sebuah kelompok kejahatan cyber internasional. Hukuman bagi mereka tak sampai bertahun-tahun. Kedua pria itu adalah Jordan Bradley dan Andrew Harvey. Bradley, ahli listrik berusia 22 tahun dari Darlington, Inggris, mendapat hukuman tiga bulan penjara sedangkan Harvey, pengangguran asal kota Durham, dihukum enam bulan. Kedua pria itu mengaku bersalah telah melakukan 'modifikasi tanpa izin terhadap izi sebuah komputer dengan maksud mengacaukan operasional komputer tersebut'. Mereka diadili di Newcastle Crown Court, Inggris. Demikian dikutip detikinet dari Silicon.com, Minggu (9/10/2005).Menurut National Hi-Tech Crime Unit (NHTCU), keduanya adalah anggota kelompok penjahat cyber internasional 'THr34t Krew'. NHTCU adalah unit khusus kejahatan teknologi tinggi dari Kepolisian Inggris. Bradley dan Harvey disebut bertanggungjawab membuat program jahat bernama TK Worm. Program yang mampu menggandakan diri sendiri itu menciptakan sebuah jaringan komputer yang kemudian dimanfaatkan oleh 'THr34t Krew' untuk melakukan serangan terhadap situs internet.Detektif Mick Deats, Wakil Kepala NHTCU, menyebutkan adanya peningkatan 'profesionalisme' penjahat cyber. "Perusahaan merasakan dampaknya karena mereka (penjahat cyber-red) berusaha mencuri uang dan data, selain itu konsumen juga terkena dampak. Saya harap hukuman ini akan jadi pelajaran yang keras," tutur Deats.Dua pria asal Inggris tersebut ditangkap Februari 2003. Pada saat yang sama, Raymond Stegerwalt, warga Amerika Serikat, dihukum penjara 21 bulan plus denda US$ 12 ribu. Stegerwalt juga dianggap bertanggungjawab atas 'TK worm'.
(wsh/)