'Bebas Izin, Harusnya ISP Juga Bebas USO dan BHP'
Hide Ads

'Bebas Izin, Harusnya ISP Juga Bebas USO dan BHP'

- detikInet
Kamis, 29 Sep 2005 15:19 WIB
Jakarta - Jika pemerintah memang ingin membebaskan ISP dari perizinan, seharusnya ISP juga dibebaskan dari kewajiban USO dan BHP. Kalau masih banyak persyaratannya, hal itu dianggap sama dengan izin. Hal itu disampaikan Heru Nugroho, pengusaha Internet Service Provider (ISP) Gen.net.id. Heru menanggapi pernyataan pihak Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Postel) mengenai surat pernyataan yang rencananya harus disertakan dalam registrasi calon ISP. "Kalau mau membebaskan, bebas sepenuhnya dong, tidak perlu ada kewajiban USO (Universal Service Obligation-red), BHP (Biaya Hak Penggunaan-red), dan tidak perlu tanda tangan pernyataan. Kalau tidak itu bukan peniadaan izin, hanya mempermudah proses perizinan," tutur Heru, yang juga pengurus partai Demokrat itu, kepada detikinet, Kamis (29/9/2005). Sebelumnya Ditjen Postel memberikan pernyataan tentang kemungkinan bentuk perizinan ISP yang akan datang. Nantinya ISP cukup mengajukan sebuah Surat Pengajuan Registrasi yang dilampiri Surat Pernyataan. Di antara cakupan surat pernyataan itu adalah kesediaan membayar BHP, USO, hingga kesediaan meminimalisasi aksi kejahatan internet dan pornografi. Pernyataan Postel tersebut masih berupa konsep yang nantinya akan dimatangkan dalam sebuah forum bersama ISP dan stakeholder internet Indonesia lainnya. "Ditjen Postel berharap produk hukum yang dihasilkan dapat mengakomodasi berbagai kepentingan sebagai bagian dari reformed regulation," tutur Gatot S. Dewa Broto, Kepala Bagian Umum dan Humas Ditjen Postel. Gatot pun menekankan bahwa yang diinginkan pemerintah adalah penyederhanaan proses perizinan ISP melalui registrasi ISP.Postel pun masih akan membahas apakah perlu melakukan revisi terhadap Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 30 Tahun 2004 dan No. KM 21 Tahun 2001. "Bagaimanapun juga KM No. 30 Tahun 2004 masih menyebutkan ketentuan tentang keharusan memperoleh izin dari Dirjen Postel dalam penyelenggaraan jasa akses internet (ISP)," Gatot menambahkan. (wsh/)

Berita Terkait