Sebelumnya, imbauan tersebut telah disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut KPU, bilik suara adalah area rahasia dalam penyelanggaraan pemilu.
"Kita mendukung penuh imbauan dari KPU agar masyarakat saat di bilik suara tidak menggunakan alat komunikasi apapun, apalagi sampai melakukan selfie hingga disampaikan ke publik (media sosial)," ujar Ferdinandus saat dihubungi detikINET, Selasa (16/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita harus menyadari pemilu di Indonesia menganut asas luber, yang singkatan dari langsung, umum, bebas, dan rahasia. Kata Rahasia itu harus kita maknai untuk masyarakat," sambungnya.
Daripada selfie di bilik suara, apalagi sampai memperlihatkan kertas suara beserta pilihannya, masyarakat diimbau agar lebih baik pamer jari berwarna ungu yang merupakan tanda telah menggunakan hak suaranya dalam Pemilu 2019.
"Kalau foto jari ungu yang menunjukkan sudah coblos, itu boleh. Kalau di dalam bilik suara itu, tidak boleh," sebut dia.
Masa kampanye peserta Pemilu 2019 telah dimulai sejak September 2018. Terhitung hingga April 2019, para peserta pemilu, yaitu capres-cawapres dan caleg DPR/DPRD/DPD berkampanye selama 7 bulan.
Setelah itu masuk ke masa tenang yang berlangsung pada 14-16 April, kemudian dilanjutkan pemungutan suara pada 17 April 2019.
(agt/krs)