Masa Tenang, Iklan Kampanye Dilarang Nongol di Medsos
Hide Ads

Masa Tenang, Iklan Kampanye Dilarang Nongol di Medsos

Agus Tri Haryanto - detikInet
Minggu, 14 Apr 2019 10:16 WIB
Ilustrasi media sosial. Foto: unsplash
Jakarta - Pemilu 2019 telah memasuki masa tenang. Segala bentuk kampanye dilarang dilakukan, baik di dunia nyata maupun muncul di media sosial (medsos), seperti Facebook hingga Twitter.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah bertemu dengan dengan para penyelenggara medsos yang beroperasi di Indonesia pada 25 Maret lalu. Ada pula dalam perwakilan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) hadir dalam pembahasan tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, disepakati untuk meniadakan adanya kampanye iklan politik terpasang di masing-masing platform. Dari perusahaan yang hadir ada Facebook, Google, Twitter, Line, Bigo, Live Me, dan Kwai Go sepakat untuk pelarangan iklan kampanye nongol di masa tenang pemilu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Setiap orang dilarang melakukan kampanye di masa tenang. Oleh sebab itu kami meminta, tadi sudah disetujui oleh semua platform, untuk tidak menayangkan iklan kampanye di masa tenang," tutur Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja.

KPU telah menetapkan masa tenang Pemilu 2019 pada 14-16 April.

Dirangkum detikcom, Minggu (14/4/2019), berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) 23/2018, selama masa tenang peserta pemilu pada intinya dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun. Masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. Pemilu 2019 jatuh pada Rabu, 17 April.

Masa kampanye peserta Pemilu 2019 telah dimulai sejak September 2018. Terhitung hingga April 2019, para peserta pemilu, yaitu capres-cawapres dan caleg DPR/DPRD/DPD berkampanye selama 7 bulan.

(agt/fyk)