Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan agar Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 11 tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik di-review kembali atau dikaji ulang.
Untuk diketahui, maksud dari permainan interaktif elektronik ini adalah penyebutan pemerintah terhadap game online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Demi Riset, MUI Akui Sempat Jajal PUBG |
"Komisi hukum MUI mengusulkan ada review Permen nomor 11 tahun 2016 yang merupakan ikhtiar pemerintah untuk memberikan pengaturan terhadap games online agar bisa lebih tinggi manfaatnya dan dicegah mafsadah (kekerasan) yang ditimbulkan," tutur Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh di kantor MUI, Jakarta, Selasa (26/3/2019).
Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan merespon terkait usulan MUI tersebut.
"Kalau hasilnya memang diharuskan perlu penambahan, ya kita ubah," kata Semuel.
Keberadaan Permen No. 11 Tahun 2016 tersebut seperti yang tercantum pada pasal 2 bertujuan untuk mengklasifikasikan games online yang membantu penyelenggara dalam memasarkan produknya, masyarakat pengguna, termasuk orang tua dalam memilih games online yang sesuai dengan usianya.
Baca juga: Ini Hasil Pertemuan MUI Terkait Game PUBG cs |
Menurut Permen ini ada lima kelompok usia pengguna berdasarkan kategori konten, yaitu kelompok usia tiga tahun, kelompok usia tujuh tahun, kelompok usia 13 tahun, kelompok usia 18 tahun, dan kelompok semua usia.
Minusnya dari Permen No. 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik ketiadaannya batas waktu penggunaan games online. Sementara itu, dalam pertemuan MUI dengan pihak terkait, termasuk Kementerian Kominfo, salah satunya ada masukan untuk pembatasan waktu bermain game.
Tonton juga video Sebelum Diskusikan Fatwa, MUI Mengaku Sudah Jajal Main PUBG:
(agt/krs)