Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Industri Telekomunikasi Indonesia Perlu UU Cyberlaw

Industri Telekomunikasi Indonesia Perlu UU Cyberlaw


- detikInet

Jakarta - Industri telekomunikasi di Indonesia dirasa perlu undang-undang cyberlaw demi adanya kepastian hukum. Dengan adanya keberadaan hukum, diharap bisa mencegah tumbuhnya tingkat kejahatan atas penyalahgunaan telekomunikasi."Industri telekomunikasi perlu undang-undang cyberlaw untuk melindungi data elektronik. Itu juga karena hampir semua komunikasi mengarah pada basis IP (internet protocol-red)," ujar Idris F. Sulaeman, Advisory Board Member Indonesia Telecommunications Users Group (ID.TUG) ketika dihubungi detikinet, Kamis (1/9/2005). "Keberadaan hukumnya sendiri bisa menjadi tindakan preventif," lanjutnya.Hal itu, masih menurut Idris, demi mencegah niat orang yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan celah yang ada pada industri telekomunikasi untuk mengambil keuntungan.Sebelumnya di tempat berbeda, detikinet sempat berbincang-bincang dengan Chairman International Telecommunication Users Group Ernie Newman. Menurutnya, pemerintah Indonesia yang bertindak sebagai regulator dan pelindung hak konsumen pada industri telekomunikasi, disarankan memberlakukan undang-undang yang memberikan keamanan dan kenyamanan bagi semua pihak yang berada di dalam lingkaran industri telekomunikasi tersebut."Di India, New Zealand dan Australia, semua data yang terhubung dengan telekomunikasi, dilindungi oleh undang-undang cyberlaw," ujar Newman seusai acara diskusi publik yang bertajuk 'Relevance of Advocacy and Agenda of Telecom Users Group (INTUG/ID.TUG) for Corporate Users and Society in Indonesia' yang berlangsung di Universitas Budi Luhur Gedung Wisma Nugra Santana Jakarta, Rabu (31/8/2005).Newman juga turut mengomentari surat edaran Nomor: 253/M.Kominfo/8/2005 yang dikeluarkan Menteri Kominfo Sofyan Djalil tentang registrasi kartu seluler prabayar. Menurutnya, isu ini merupakan hal baru untuk INTUG dan perlu dicermati secara seksama. Efek domino dari isu tersebut juga diperhatikan."Isu bukan lagi masalah telekomunikasi, tapi juga menyangkut human rights (HAM-red)," ujar Newman yang juga Chief Executive Telecommunications Users Association of New Zealand Inc (TUANZ). "Jadi keputusan yang diambil pemerintah harus digodok masak-masak, sehingga nantinya tidak merugikan pelanggan seluler dengan pembengkakan biaya. Yang rugi kan bukan hanya pelanggan prabayar tapi juga pelanggan pascabayar,"Sebagai informasi, INTUG merupakan organisasi nirlaba yang berinisiasi melindungi konsumen telekomunikasi dan bersifat internasional. ID.TUG dan TUANZ merupakan anggota dari INTUG yang lingkupnya di Indonesia. Hingga saat ini, sekitar 15 negara sudah tergabung di dalam induk organisasi INTUG. (rou/)






Hide Ads