9 orang yang didakwa oleh Suwon District Prosecutors Office itu adalah seorang chief executive dan delapan karyawan dari perusahaan penyuplai bernama Toptec. Mereka didakwa membocorkan teknologi layar organic light emitting diode (OLED) milik Samsung.
Sekelompok orang itu didakwa karena membuat perusahaan shell terpisah yang menerima informasi mengenai penggunaan peralatan dan penggambaran panel yang didapat dari Samsung Display.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Toptec, yang merupakan perusahaan pembuat peralatan otomatisasi untuk pabrik panel layar ponsel, menepis semua tuduhan tersebut dan menganggap mereka tak melakukan kesalahan apapun. Saham Toptec sendiri anjlok 20% setelah muncul kabar gugatan ini.
"Perusahaan kami tak pernah membocorkan teknologi industrial milik Samsung Display atau pun rahasia bisnis ke klien asal China. Perusahaan kami akan berkooperasi secara penuh dengan semua aktivitas hukum untuk mencari kebenaran di pengadilan," tulis Toptec pada pernyataannya.
Juru bicara Samsung Display sendiri menyesalkan adanya kejadian ini, dan mengaku akan meningkatkan keamanannya untuk menjaga teknologi buatannya.
Samsung Display disebut sudah menginvestasikan 150 miliar won selama enam tahun ke belakang untuk mengembangkan teknologi laminasi 3D yang dibocorkan itu. Bahkan jaksa menyebut teknologi ini sebagai sebuah 'teknologi inti nasional'.
