Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Pencuri Sinyal Wi-Fi Ditahan

Pencuri Sinyal Wi-Fi Ditahan


- detikInet

Jakarta - Ketahuan mencuri sudah pasti berbuntut hukuman. Tapi bagaimana kalau mencuri sinyal Wi-Fi? Jangan salah, sekarang kasus ini juga dimejahijaukan. Buktinya, seorang pria ditahan karena menggunakan jaringan internet wireless orang lain.Kasus ini terjadi di Florida, Amerika Serikat. Seperti dikutip detikinet, Jumat (8/7/2005) dari ABC News, Polisi Florida telah menahan Benjamin Smith III, 41 tahun, karena menggunakan jaringan wireless orang lain. Pria itu kini menjalani sidang terbuka, setelah pada bulan April lalu ditangkap dengan tuduhan mengakses jaringan komputer orang lain secara ilegal. Polisi mengatakan, Smith mengakui telah menggunakan sinyal Wi-Fi dari rumah Richard Dinon, yang melihat Smith duduk di luar rumah Dinon dengan menggunakan komputer laptop.Tidak jelas kenapa Smith menggunakan jaringan dari Dinon. Hakim yang menangani kasus ini juga menolak memberikan keterangan, sehingga tidak jelas jenis hukuman yang akan diterima Smith.Hal ini merupakan sesuatu yang baru di Pengadilan Florida. Menggunakan jaringan Wi-Fi orang lain adalah hal yang sudah sering dilakukan. Menurut para pakar, penggunaan Wi-Fi secara ilegal tidak dapat dideteksi, seperti menggunakan jaringan orang lain untuk melihat pornografi, mencuri informasi kartu kredit, dan sebagainya.Pakar keamanan mengatakan, seseorang dapat mencegah akses tersebut dengan menggunakan enkripsi data atau dengan menggunakan password, tetapi beberapa orang mengabaikannya dan tidak yakin untuk melakukan hal tersebut.Wi fi yang merupakan kependekan dari Wireless Fidelity, telah mengalami pertumbuhan yang pesat sejak tahun 2000. Di Indonesia, jaringan Wi-Fi juga mulai tumbuh, ditandai dengan munculnya titik-titik hot spot di tempat-tempat umum seperti restoran, cafe, loby hotel, dan di kampus. Namun sampai saat ini belum ada kasus pencurian jaringan Wi-Fi yang terungkap. Lagi pula, kalaupun ada yang ketahuan mencuri, belum ada undang-undang yang mengatur soal pencurian sinyal Wi-Fi. Atau akan dikategorikan sebagai tindak pencurian seperti yang tertuang di KUHP? (epi/)







Hide Ads