Pengoprek Xbox Diganjar UU Hak Cipta
- detikInet
Jakarta -
Seorang pria berusia 22 tahun, secara ilegal telah memodifikasi Xbox, konsol game milik Microsoft. Atas perbuatannya, dia harus rela menerima hukuman. Kasus ini terjadi di Inggris. Pria yang tidak disebutkan identitasnya ini, menjadi terpidana setelah berhasil memodifikasi Xbox. Pria ini lalu menjual Xbox hasil dimodifikasi, dengan menambahkan hard drive 200GB yang berisi 80 game. Penjualan dilakukan melalui website miliknya seharga 3.000 poundsterling (Rp 5.000.000).Atas perbuatannya, Pengadilan Caerphillly Magistrates, Inggris menghukum pria lulusan Cambridge ini untuk melakukan tugas sosial-- melayani masyarakat selama 140 jam dan denda sebesar 750 poundsterling."Kasus ini merupakan pelanggaran hak cipta," Juru bicara industri game Michael Rawlinson mengungkapkan, seperti dilansir BBC News dan dikutip detikinet, Kamis (7/7/2005).Setelah Inggris menetapkan peraturan tentang karya hak cipta pada tahun 2003, hal ini merupakan hal yang baru pertama kalinya terjadi.Menurut Undang-undang tersebut, meng-copy sistim yang sudah diproteksi--seperti Xbox dan PS2 yang dimopdifikasi dengan chip yang ditambahkan pada papan sirkuit konsol--merupakan perbuatan ilegal. Orang ini telah diintai oleh detektif yang bekerja untuk Perusahaan game Inggris Entertainment & Leisure Software Publishers Association. Setelah tertangkap, seluruh peralatannya disita yaitu tiga PC, dua printer, tiga Xbox dan 38 Hard Drive.Kejadian di Inggris ini bisa jadi pelajaran di Indonesia, baik dari segi penegakan hukum maupun perbuatan tidak terpuji pelaku yang harus dihindari.
(epi/)