Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Riset ICT Watch
Sweeping Warnet Diwarnai Salah Kaprah
Riset ICT Watch

Sweeping Warnet Diwarnai Salah Kaprah


- detikInet

Jakarta - Terdapat dua alasan Kepolisian melakukan sweeping penggunaan software bajakan di warung internet (warnet). Pertama karena warnet diduga memakai piranti bajakan dan kedua, warnet dianggap tak punya hak menyewakan. Alasan kedua ini yang dianggap salah kaprah.Maksud salah kaprah di sini tentunya bukan pemahaman yang asal-asalan dan membabi-buta. "Belum terdapat pemahaman yang sama terhadap EULA (End User License Agreement) yang keluarkan oleh Microsoft sehingga terjadi penertiban oleh penegak hukum yang di dasarkan oleh UU Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta," demikian diungkapkan Rapin Mudiardjo, koordinator ICT Watch, dalam siaran pers yang diterima detikinet, Senin (4/7/2005).ICT Watch, sebuah lembaga nirlaba di bidang teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia, baru-baru ini melakukan investigasi di lapangan terkait maraknya aksi sweeping Warnet. Fokusnya adalah pada sweeping warnet di Semarang.Salah satu warnet yang terkena sweeping diketahui telah menggunakan sistem operasi Windows berlisensi. Namun pihak Kepolisian menjerat warnet tersebut dengan alasan melakukan penyewaan tanpa hak. Salah Kaprah?Penyewaan tanpa hak itu merupakan salah satu pasal 'buram' dalam End User License Agreement (EULA), yaitu kesepakatan antara Microsoft dengan pengguna software-nya. "Perihal hak sewa, atau hak untuk menyewakan, secara tegas tidak diatur atau disebutkan di dalam perjanjian tersebut. Sehingga tidak memberikan hak dan kewajiban pada masing-masing pihak untuk menuntut prestasi daripada hal tersebut," ujar Rapin dengan bahasa hukum yang kental.Menurut Rapin, EULA tunduk pada koridor Hukum Perdata bukan Pidana. Hak sewa yang tidak diatur secara jelas dalam EULA membuat pelanggaran hak sewa tidak bisa diproses di pengadilan, ia menambahkan.Pihak Kepolisian pun menghubungkan EULA tersebut dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta. Khususnya Pasal 72 ayat 2 dan ayat 3, sebagai dasar penertiban.Menurut Rapin hal itu perlu ditinjau kembali. "Pasal 72 ayat 2 dan ayat 3 tersebut jelas tidak memberikan kewenangan kepada Kepolisian untuk melakukan tindakan Penertiban. Apalagi jika yang dipersoalkan adalah perihal Hak Sewa atas sistim operasi yang telah berlisensi," ia menjelaskan.Pasal 72 ayat 3 menyebutkan "Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."Kalimat memperbanyak untuk kepentingan komersial itu konon yang digunakan untuk menjaring warnet yang sudah memiliki lisensi. Padahal, menurut Rapin, definisi penyewaan dengan perbanyakan jelas-jelas berbeda. Microsoft di Indonesia bahkan sudah membuat perjanjian khusus bertajuk 'Microsoft Software Rental Agreement (MSRA) for Internet Cafe'. Artinya, Microsoft tidak mempermasalahkan hak sewa pada warnet dengan sistim operasi berlisensi. Oleh karena itu Rapin menekankan bahwa penertiban terhadap warnet dengan software legal berlawanan dengan hukum. "Penyegelan, penyitaan dan upaya paksa yang diatur di dalam KUHAP demi hukum harus dihentikan segeratanpa syarat," ujarnya.Rapin menambahkan bahwa di Indonesia berlaku azas nullum delictum sine praevia lege punali, yang artinya: Tiada suatu peristiwa pidana jika undang-undang tidak mengaturnya terlebih dahulu.PemalakanDi tengah ramainya aksi sweeping warnet, muncul juga isu miring seputar adanya oknum polisi yang melakukan 'pemalakan' terhadap warnet. Belum lagi adanya warnet tertentu yang dikabarkan membayar oknum Kepolisian.Sebuah warnet di Semarang, Pojok Internet (Pointer), menjadi korban isu tersebut. Lewat pemberitaan di sebuah media massa Pointer dikabarkan melakukan pembayaran kepada oknum polisi.Hendrian Deddy, pemilik warnet Pointer, berkeluh-kesah kepada detikinet seputar isu tersebut. "Secara terbuka dengan ini menyatakan bahwa kami, tidak pernah melakukan, menyuruh melakukan, menggerakkan orang untuk melakukan, atau membantu orang melakukan pembayaran seperti yang telah tersiar lewat kabar tersebut," ujarDeddy.Deddy menambahkan bahwa pihaknya sempat menerima tawaran'mediasi' dari seseorang yang tidak dikenalnya. "Namun kami tidak pernah menanggapi atau menerima penawaran dari yang bersangkutan," tuturnya.Rapin mengaku tidak menemukan bukti-bukti yang jelas mengenai isu pemalakan tersebut. ICT Watch pun menyatakan akan menghormati setiap keputusan dan penyelidikan yang dilakukan Kepolisian berkaitan kasus itu. (wsh/)





Hide Ads