Adalah General Data Protection Regulation (GDPR), lembaga perlindungan data Uni Eropa, yang menyampaikan permintaan tersebut kepada WhatsApp dan Facebook.
Kabar ini datang, setelah Information Commissioner's Office (ICO) yang berbasis di Inggris menyimpulkan sebuah penyelidikan terhadap kedua perusahaan tersebut untuk menentukan, apakah WhatsApp secara hukum bisa berbagi data dengan Facebook atau tidak, di bawah undang-undang Inggris.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prancis juga memerintahkan Facebook dan WhatsApp berhenti berbagi data, dan memberi waktu untuk menaatinya dalam kurun waktu satu bulan.
Baik di Prancis maupun Inggris, aturan terhadap WhatsApp dan Facebook ini masih dalam tahap awal di negara masing-masing. Namun ketika GDPR mengetok palu pada Mei mendatang, aturan perlindungan data tersebut akan berlaku bagi seluruh Uni Eropa dan Inggris. (rns/asj)