Pengadilan 'Gebuk' Jaringan P2P
- detikInet
Jakarta -
Jaringan berbagi file, alias jaringan peer to peer (P2P), mendapat hantaman keras dari keputusan pengadilan. Mereka dianggap ikut bersalah atas pembajakan. Keputusan itu ditetapkan oleh pengadilan tinggi Amerika Serikat (AS) terhadap kasus yang diajukan oleh 28 perusahaan film dan musik. Keputusan ini membuka peluang serangan legal terhadap pembuat jaringan P2P seperti Grokster dan Morpheus. Keputusan ini 'menggebuk' penyedia jaringan P2P, terutama yang beroperasi di AS. Pasalnya, sebelum ini pengadilan diperkirakan tidak akan membuat keputusan seperti itu. Dasar anggapan ini adalah dibolehkannya alat perekam video lewat keputusan pengadilan 1984. Andrew Lack, chief executive dari Sony BMG, menyambut baik kesempatan itu. "Pengadilan menegaskan bahwa kami bisa mengejar ganti rugi dan 'mengusir' mereka (jaringan P2P-red)," ujarnya kepada BBC seperti dikutip detikinet, Selasa (28/6/2005). Namun Lack mengatakan Sony BMG belum tentu mengambil langkah itu. "Kami akan lakukan apa yang perlu, tapi harapan saya akan ada jembatan untuk melegitimasi layanan yang masih meragukan," ia menambahkan. Kasus terhadap Streamcast Networks dimulai dari Oktober 2001. Streamcast adalah perusahaan di balik layanan Grokster and Morpheus.Belum JelasMenurut keputusan pengadilan itu, terdapat 'bukti substantif' bahwa Streamcast Networks 'membujuk' pengguna untuk menggunakan piranti lunak mereka untuk berbagi file ilegal. Akan tetapi dampak yang lebih luas dari keputusan itu masih belum jelas. Mantan pimpinan Grokster, Wayne Rosso, kini memimpin situs berbagi file legal Mashboxx. "Kalau saya yang memimpin RIAA (asosiasi industri rekaman Amerika Serikat-red), pasti akan segera terjadi badai tuntutan ke penyedia jaringan P2P," komentarnya. Rosso menambahkan banyaknya tuntutan yang akan terjadi bisa memaksa pengguna untuk terbiasa membayar musik digital. "Jangan kaget kalau dalam waktu dekat ada banyak kasus yang akan diajukan," tuturnya.Di sisi lain, menurut analis pasar Michael McGuire, jaringan P2P dianggap sebagai jalur paling efisien untuk menghantarkan media digital. "Keputusan ini mengejutkan. Akan sangat menarik melihat reaksi dari perusahaan rekaman," analis GartnerG2 itu menambahkan.Tuntutan ini konon juga berpotensi untuk mempengaruhi industri perangkat pemutar media digital. Jika diartikan secara harfiah, keputusan ini akan memaksa produsen untuk memprediksi bagaimana konsumen menggunakan produknya untuk memutar file ilegal. Produsen juga wajib mencegah hal itu. Lebih jauh lagi, tuntutan ini bahkan diprediksi bisa mengubah hukum hak cipta di AS.
(wsh/)