Nokia Dituduh Langgar Hak Paten
- detikInet
Jakarta -
Raksasa ponsel Finlandia, Nokia, dituntut karena dianggap melanggar hak paten. Fitur menjawab telepon tanpa menyentuh ponsel konon sudah dipatenkan pihak lain. Cari sensasi?"Nokia telah melanggar hak paten penemuan kami. Yaitu teknologi yang memungkinkan pengguna ponsel untuk bisa menerima telepon masuk tanpa menyentuh ponsel. Semisal, lewat piranti hands-free dan voice control," tutur Antti Kosunen, Chief Executive Anadeus, sebuah perusahaan yang mengadvokasi urusan hak pemegang paten.Kosunen juga menambahkan, pihaknya belum tahu seberapa banyak dana kompensasi yang diinginkan Jari Lahtinen, penemu teknologi terkait. Namun disinyalir nilainya setara dengan nilai produksi Nokia. "Kita bicara jutaan dolar atau puluhan juta euro," tandas Kosunen.Menurut informasi Kosunen, Lahtinen telah mengajukan hak paten tersebut tahun 1995 dan hak paten itu diberikan tahun 2003. "Ketika itu ia menghubungi Nokia, namun Nokia menampik dengan alasan tidak tertarik," Kosunen menambahkan.Kata-kata tinggal kata-kata. Nyatanya, Nokia menggunakan teknologi tersebut akhir tahun 1990. "Ini jelas-jelas suatu pelanggaran karena Nokia tahu betul akan adanya hak paten tersebut," kata Kosunen.Sementara itu dari pihak Nokia, yang diwakili juru bicaranya Riitta Mord mengatakan, kasus ini hanya berhubungan dengan penggunaan teknologi di Finlandia dan pihaknya tengah menyelidiki akan kebenaran hak paten tersebut.Sidang pertama kasus ini sejatinya akan dimulai tahun depan. Namun, proses pengambilan keputusan akhirnya mungkin akan makan waktu yang lama. Bisa tahunan, imbuh Kosunen.
(wsh/)