Aturan OTT tersebut akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri. Akan tetapi sudah setahun lebih, aturan tersebut masih dalam level konsultasi publik yang belum juga disahkan.
"Kalau aturan OTT, bentar lagi. Sore ini ada rapat soal itu. Sebenarnya di Peraturan Pemerintah sudah ada, yaitu PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) yang harus terdaftar. Memang kita akan detailkan lagi di Permen OTT, tapi namanya nggak tahu nanti apa," tutur Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan di Jakarta, Senin (6/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saksikan video 20detik tentang sanggahan WhatsApp di sini:
Kominfo merencanakan aturan untuk Google dkk itu dapat diterbitkan pada sisa akhir tahun ini. Mengenai jadwal persisnya, ia masih enggan memberitahu.
"Pasti tahun ini. Masih lagi dibahas. Sekarang sedang dilakukan koordinasi, nanti disatukan oleh pak Menteri. Harus tahun ini karena nyambung dengan PP PSE dan yang lainnya," sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan aturan soal layanan OTT dikonsultasikan ke publik mulai Senin (7/8/2017).
Ini kali kedua Kominfo melakukan konsultansi aturan OTT ke publik. Sebelumnya, Mei lalu, Kominfo melakukan konsultasi publik dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2016.
Belum lagi menjadi Peraturan Menteri, Kominfo mengonsultasikan kembali aturan OTT tersebut. Ini lantaran terdapat aturan Klasifikasi Lapangan Usaha Baku Indonesia (KLBI).
"Karena ada KLBI baru,kita coba terapkan di sini (aturan OTT). Agar kita nggak punya isu di pajak lagi," kata Rudiantara saat berbincang usai menggelar konferensi pers pertemuannya dengan pihak Google dan Twitter di Kantor Kominfo, Jakarta, Rabu (4/8/2017).
Dengan dilakukan konsultasi publik kembali, Kominfo ingin melihat respon dari berbagai pihak, terutama penyedia layanan OTT. Sehingga diharapkan dapat menyelesaikan berbagai masalah, baik soal konten maupun penanganan pajak.
"Ini kan sebenarnya ada tiga tujuannya, pertama untuk mengapresiasi masalah customer service. Kedua hak dan kewajiban secara hukum, ketiga masalah fiskal," jelas Chief RA. (fyk/fyk)