"Kalau berkenaan dengan SARA, hate speech, selama ini kita kolaborasi atau koordinasi bersama instansi terkait seperti kepolisian," kata Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Noor Iza.
Iza mengatakan, pemblokiran akun atau situs di internet memiliki prosedur. Pihaknya bisa langsung memblokir jika kontennya bermuatan pornografi atau asusila. Namun, untuk konten yang bernuansa SARA dan hate speech perlu koordinasi dengan lembaga terkait.
"Karena hal ini kan dimungkinkan juga di UU ITE (untuk diblokir), tapi dalam pelaksanaannya kita harus koordinasi juga. Kalau memang menimbulkan misal ada hate speech, SARA, timbulkan gejolak di warga, kita kordinasi dengan cepat," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muannas Al Aidid melaporkan pemilik akun media sosial Jonru Ginting ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Muannas juga ingin akun yang dilaporkannya itu diblokir.
"Harus diproses, pemerintah juga berkewajiban kan memerangi hoax? Melalui Menkominfo, akun ini juga sebaiknya diblokir, makanya kita lapor," ujar Muannas saat berbincang melalui sambungan telepon dengan detikcom, Jumat (1/9). (idh/rou)