"Prinsipnya kalau mereka ada operasi di sini dan mendapatkan penerimaan, dia jadi subjek pajak," kata Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (19/6/2017).
Untuk menetapkan perusahaan IT sebagai wajib pajak baru, Mantan Direktur Bank Dunia ini menyebutkan harus aturan baru yaitu yang berasal dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Awan Nurmawan Nuh mengatakan, subjek apapun yang memiliki objek di Indonesia diwajibkan membayar pajak, baik WP dalam negeri maupun luar negeri.
"Kami harus bisa buktikan kalau mereka punya kehadiran secara fisik, aktif doing bussines di Indonesia. Prinsipnya begitu. Terkait perusahaan-perusahaan itu kami tentunya terus melakukan penelitian pengawasan terhadap sumber-sumber penghasilan kami," tegas Awan. (hns/rou)