Adalah PT Jasa Angkasa Semesta (JAS) Airport Service yang menangani ground handling maskapai internasional menyatakan sudah mulai melakukan penyesuaian aturan larangan elektronik yang dikeluarkan AS.
Hampir seluruh maskapai asing pelanggan JAS terbang ke AS walaupun transit di negara asal mereka, termasuk Singapore Airlines, Cathay Pacific, Emirates, Etihad, Saudi Arabia, Qatar, KLM, Asiana, Eva Air, dll.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait larangan elektronik AS ini, JAS Airport Services bertugas mengimplementasikan kebijakan dari tiap maskapai pelanggan agar pemenuhan aspek keselamatan penerbangan tetap terjaga. Apalagi kebijakan ini tidak memiliki batas waktu," demikian kata Corporate Communication PT JAS Martha Lory Fransisca dalam rilis yang diterima, Jumat (24/3/2017).
JAS, imbuh Martha, harus menyesuaikan penanganan ground handling-nya dengan kebijakan dari tiap maskapai pelanggan. Biasanya kebijakan tiap maskapai tidak akan jauh berbeda, dan untuk hal ini, JAS merujuk kepada buku manual yang biasanya dinamakan buletin ground services, sirkular keselamatan (safety circular), pengumuman keselamatan (safety announcement) atau peringatan perjalanan (travel alerts).
Pada intinya penanganan perusahaan terhadap semua maskapai adalah sama, bahwa seluruh petugas konter check in JAS wajib memastikan seluruh penumpang yang akan terbang ke AS dengan penerbangan apapun, dilarang membawa perangkat elektronik ke dalam kabin selain handphone dan smartphone.
Perangkat elektronik seperti tablet, laptop dan sejenisnya yang berukuran lebih besar dari handphone atau smartphone harus dimuat di dalam bagasi tercatat (checked baggage).
![]() |
GM Area I JAS, Andi Lukman mengatakan bahwa penanganan baterai lithium yang boleh dibawa penumpang ke dalam kabin sebenarnya sudah resmi diatur tata cara dan jumlah kuantitasnya.
"IATA telah mengeluarkan regulasi terkait Barang Berbahaya (Dangerous Goods). Yang diperbolehkan dibawa ke dalam bagasi kabin hanya baterai lithium dengan watt-hour rating antara 100Wh-160Wh yang dipergunakan atau terpasang pada perangkat elektronik seperti handphone. Karena JAS sudah memiliki sertifikasi ISAGO dari IATA, maka tugas kami adalah menjalankan sesuai standar internasional tersebut," jelas Andi.
Tidak terkendala soal baterai lithium, Andi kembali menjelaskan bahwa larangan elektronik AS ini juga tidak mempengaruhi proses atau prosedur pemeriksaan dokumen perjalanan (passport, tiket, visa) karena pada dasarnya hal ini telah menjadi standard yang dilakukan JAS dalam kondisi apapun.
JAS bekerja sama dengan pihak AS yang menyebarkan peraturan baru tersebut ke pemerintah di masing-masing negara, termasuk Indonesia, salah satunya lewat Kementerian Perhubungan dan diteruskan ke maskapai pelanggan yang memiliki rute ke AS.
Dan dalam usahanya memuluskan operasional maskapai yang terbang ke AS dari Indonesia ini, Andi mengatakan bahwa JAS memastikan peraturan baru ini terdistribusi.
"Baik kepada seluruh staff dan selalu memberikan pengarahan sebelum mereka melakukan kegiatan layanan check in," tandas Andi.
Pemerintah Amerika Serikat, mulai Selasa (21/03), mengeluarkan larangan membawa laptop dan alat elektronik besar lainnya ke dalam ruang kabin pesawat pada beberapa maskapai yang terbang dari Timur Tengah dan Afrika Utara.
Menurut Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat (DHS), alasan penerapan aturan ini adalah menanggapi penggunaan 'cara-cara inovatif' oleh teroris dalam melakukan serangan.
Kemenhub Tak Larang Laptop
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, tidak ada larangan bagi penumpang untuk membawa barang elektronik seperti laptop atau ponsel ke kabin pesawat. Hanya saja, dijelaskan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Agus Santoso, seperti dikutip detikINET dari situs Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Minggu (2/4/2017), penumpang harus melalui pemeriksaan yang lebih ketat, baik dengan X-Ray maupun secara manual.
"Barang-barang elektronik bisa dibawa di kabin pesawat. Namun demikian barang elektronik yang akan dibawa penumpang ke dalam pesawat terbang harus diperiksa dengan ketat. Pemeriksaan terhadap barang elektronik tersebut harus sudah dilakukan di dalam bandara sebelum penumpang naik ke dalam pesawat," jelasnya.
Merespons kebijakan Kemenhub itu, PT JAS mengatakan siap menyesuaikan. JAS menyatakan tidak ada larangan membawa laptop ke kabin pesawat, kecuali bagi maskapai pesawat yang transit ke negara terdampak yang akan melanjutkan penerbangan ke AS dan Inggris.
"JAS tidak melarang membawa laptop ke kabin pesawat tujuan internasional maupun domestik," tegas Corporate Communication PT JAS Martha Lory Fransisca saat dihubungi detikcom hari ini.
Bila laptop yang tak bisa dibawa ke kabin pesawat dan harus dibagasikan itu karena menyesuaikan dan mengikuti aturan maskapai yang harus singgah ke negara terdampak dan memiliki rute ke AS. Jadi, laptop yang dibagasikan itu bukan buat semua penerbangan internasional, melainkan penerbangan tertentu saja.
(nwk/yud)