Budi tak menjelaskan secara tegas, apakah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek ini berdampak jadi mahalnya transportasi online ke depan.
"Yang kita pegang adalah kompetisi, karena kompetisi itu mendewasakan tidak ada satu pihak yang memaksakan besaran tertentu," ujar Budi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak katakan sesuatu, tetapi sekarang (transportasi online) murah itu karena subsidi. Subsidi ini tidak membuat baik, karena bisa juga merugikan pengemudi, bisa juga jangka panjang penguasaan yang berlebihan. Kita tidak ingin ada suatu penguasaan yang berlebihan," tuturnya.
Meski demikian, Budi mengharapkan beberapa perusahaan teknologi transportasi online yang ada, tetap ada dan berkompetisi dengan transportasi konvensional. "Kita ingin beberapa operator ini tetap eksis dan berkompetisi sehingga masyarakat diuntungkan," sebutnya. (rou/rou)