Dalam keterangan persnya, Qualcomm menyebut gugatan itu berbasis pada teori hukum yang cacat dan pemahaman yang salah terhadap industri teknologi mobile. Menurut Qualcomm, mereka tak pernah menahan atau mengancam untuk menahan suplai chip demi mendapat perjanjian kerja sama.
"Dalam diskusi kami baru-baru ini dengan FTC, hal ini menjadi makin jelas bahwa (gugatan) tersebut tak dilengkapi informasi dasar soal industri ini dan malah bergantung pada informasi yang tak akurat, malah berasal dari dugaan," ujar Don Rosenberg, VP eksekutif Qualcomm dalam keterangan persnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti sebelumnya diberitakan, Qualcomm digugat oleh FTC karena diduga terlibat perjanjian monopoli dengan Apple terkait penggunaan chip modemnya di iPhone dan iPad.
Gugatan tersebut didaftarkan oleh Federal Trade Commission (FTC), yang menduga Qualcomm memberi insentif kepada Apple agar mereka tetap menggunakan chip modem Qualcomm di semua model iPhone dan iPad yang dirilis tahun 2011 dan 2012.
Jadi pada dasarnya, FTC menduga Qualcomm seperti 'memaksa' para pembuat ponsel untuk menggunakan chip yang dijual sepaket dengan lisensinya, yang mereka jual dengan harga murah. Namun jika pembuat ponsel memilih memakai chip buatan perusahaan lain, mereka harus membayar royalti tambahan.
Diskon yang diduga diberikan Qualcomm terhadap Apple berbentuk potongan harga kondisional. Yaitu berlaku dengan sejumlah syarat untuk mendapatkan diskon, yang terjadi pada 2007, 2011, dan 2013.
Syarat tersebut antara lain adalah tak menggunakan chip nirkabel yang didukung Intel -- pesaing Qualcomm --, setuju untuk tak menuntut Qualcomm soal royalti, dan menggunakan chip Qualcomm di iPhone dan iPad yang akan datang. (asj/afr)