Hal tersebut diungkap oleh Arief Muliawan, Kepala Bidang Pemulihan Aset Nasional Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Dia mendapati beberapa keanehan di sejumlah Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008.
Dicontohkannya Pasal 5 ayat 2, intersepsi, penyadapan atau perekaman harus dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum. Alhasil rekaman yang dibuat oleh orang yang bukan penegak hukum tidak bisa dijadikan barang bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun anehnya pada pasal 26 ayat 1 pada huruf c, setiap warga memiliki hak untuk memata-matai orang lain. Apa yang dilakukan mereka dilindungi undang-undang.
"Ini sangat aneh. Warga jadi punya hak walau bukan penegak hukum untuk menyadap atau mendapatkan akses informasi warga lain dan itu dijamin oleh undang-undang loh," kata Arief.
Arief pun merasa heran masih adanya penjelasan pasal 26 huruf c itu. Karena menurutnya, penjelasan itu dihapus sebelum disahkan. Walau demikian, segala produk hukum tidak bersifat mutlak. Jadi masih dimungkinkan untuk direvisi.
"Secara hukum, UU ITE ini sudah sempurna karena sudah disahkan. Namun, hukum berkembang secara dinamis jadi kemungkinan direvisi bisa saja. Hukum yang pasti itu hukum Tuhan," pungkasnya. (afr/asj)