"Kita akan melakukan sosialisasi literasi (dunia maya-red). Kalau biasanya pendekatan dengan blokir, sekarang bagaimana melakukan sosialisasi," sebut menteri yang akrab disapa Chief RA tersebut kepada detikINET, Senin (28/11/2016).
Hal itu terkait pada penguatan peran pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik dengan menyisipkan kewenangan tambahan di Pasal 40. Yaitu, pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menyikapi banyaknya berita hoax atau palsu yang sekarang bertebaran di dunia maya, terutama media sosial, Menkominfo pun memberikan saran agar netizen sangat berhati-hati. Terlebih dalam situasi sekarang yang cukup panas.
"Jadi dalam konteks yang sekarang, harus mempunyai keberanian memilah dan memilih dengan cara nomor satu tabayyun, nomor dua tabayyun, nomor tiga lakukan tabayyun," kata dia.
Tabayyun yang dimaksud menteri adalah cek dan ricek alias memastikan ulang bahwa konten yang akan disebarkan adalah kebenaran.
"Jadi informasi yang kita terima dan mau kita berikan orang lain harus benar dan memberi manfaat. Ya itu tadi, satu harus tabayyun, dua tabayyun, tiga tabayyun. Apalagi dalam kondisi seperti ini. Harus memilah dan memilih, meneruskan dan mengirim konten yang sifatnya bermanfaat," pungkas dia.
(fyk/rou)