Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Revisi UU ITE, Menkominfo: Tak Ada Lagi Multitafsir

Revisi UU ITE, Menkominfo: Tak Ada Lagi Multitafsir


Andhika Prasetia - detikInet

Foto: detikINET/Adi Fida Rahman
Jakarta - Menkominfo, Rudiantara bersyukur bahwa revisi Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau RUU ITE telah disahkan oleh DPR. Dia menjelaskan pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik dalam peraturan tersebut sudah tidak ada istilah multitafsir.

"Dengan revisi ini tidak ada lagi multitafsir, karena tuntutan hukum dari maksimal 6 tahun menjadi maksimal 4 tahun. Jadi tidak bisa ditangkap baru ditanya karena semuanya harus ada proses dan deliknya adalah delik aduan," kata Rudiantara seusai Rapat Paripurna di gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Kamis, (27/10/2016).

Rudiantara berujar akan memberikan kepastian dari pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik yang selama ini menjadi perdebatan. Dia menyadari sebelumnya bahwa pasal tersebut pada penerapannya masih bersifat multitafsir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berikan kepastian dari kemungkinan multitafsir pada pasal 27 ayat 3 yang jadi pro-kontra di masyarakat. Kita tahu ada 100 lebih yang merasa jadi korban pasal 27 karena penerapannya multitafsir," ujar Rudiantara

Rudiantara menjamin tidak ada kriminalisasi terhadap pelanggar pasal 27 tentang pencemaran nama baik. Dia menjelaskan telah melakukan penyesuaian terhadap KUHP.

"Insya Allah tidak ada kriminalisasi karena tata cara diubah sehingga lebih ketat. Lalu yang penting adalah penyesuaian terhadap KUHAP," tegasnya.

Rudiantara menjelaskan revisi pasal 27 UU ITE Nomor 11 tahun 2008 akan segera disosialisasikan. Nantinya aturan tersebut juga akan disusun RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah).

"Oh iya dong disosialisasikan, karena ini dituangkan dalam revisi peraturan pemerintah dan diikuti peraturan menteri. RPP sedang disiapkan karena kita tidak bisa mendahului itu," tutur Rudiantara.

Mengenai pembuatan RPP, Rudiantara menjelaskan perlu berbicara dengan beberapa stakeholder. "Secepatnya, karena kita harus bicara dengan stakeholder dalam menuangkan UU itu. Tapi kan sifatnya minor terhadap UU ITE yang ada, dan masih ada beberapa pasal," tutupnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi Widodo mengatakan bahwa revisi pasal 27 tentang pencemaran nama baik dinilai belum memuaskan. Di pasal tersebut ancaman hukuman maksimal yang semula 6 tahun kini kini diturunkan menjadi 4 tahun.

"Terutama masih soal pasal 27 ayat 3 yang belum dicabut oleh pemerintah dan DPR. Mengurangi hukuman bukan jaminan penting, soalnya masalah utama ada pada rumusan," kata Supriyadi saat berbincang, Rabu (26/10/2016). (dkp/ash)
TAGS





Hide Ads