Pemimpin rapat kerja (Raker) Komisi I DPR RI, TB Hasanudin mengatakan, pihaknya bersama pemerintah akan berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikan pembahasan RUU ITE tahun ini.
Caranya dengan membentuk Panitia Kerja (Panja). Dalam rapat itu juga ditargetkan, draft RUU ITE bisa selesai ditingkat komisi I pada bulan Juni 2016 mendatang.
Β
"Awal Juni itu udah harus selesai draft RUU di tingkat komisi I. Dan dari situ, dibawa ke paripurna, satu minggu berikutnya. Tapi, kalau molor paling pertengahan Juni selesai draft itu ditingkat komisi I. Baru minggu berikutnya, yakni minggu ketiga di tingkat paripurna," katanya usai Raker di Gedung Nusantara DPR, Jakarta, Rabu (13/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Β
"Nanti kan kita akan mengadakan rapat lagi dengan Panja dan pemerintah tanggal 20 April ini. Kemudian kan nanti kita reses dulu. Setelah reses akan ada tiga kali pembahasan lagi. Pulang reses bahas lagi itu," jelasnya.
Β
Dalam pembahasan RUU ITE ini, yang paling krusial adalah pembahasan dari sisi hukuman. Oleh sebab itu, diperlukan pembahasan secara matang bersama pemerintah dan pakar hukum sehingga bisa melindungi hak asasi manusia.
Β
"Yang paling krusial pidana itu. Makanya, nanti kita didiskusikan lagi dengan berbagai pihak dan ya pemerintah dan pakar hukum. Nanti kita diskusikan bareng, seperti apa suara publik dan ini juga dalam rangka melindungi hak azazi manusia," terangnya.
Β
Sebagaimana diketahui, UU ITE khususnya pada pasal 27 ayat 3, kerap dipakai menuntut pidana pengguna media sosial yang melayangkan kritik lewat dunia maya. Ancamannya pun tak main-main, yakni ancaman pidana di atas 5 tahun dengan denda Rp 1 miliar.
Β
"Yang jadi krusial pemerintah pasal 27 ayat 3, untuk pencemaran nama baik, yang berlaku hukumannya kan 6 tahun. Semua, ketentuan pidana yang di atas lima tahun istilahnya bisa di tahan dulu baru itu," kata Menkominfo usai rapat.
"Nah ini, agar menghilangkan multitafsir dari pasal ini, kita turunkan menjadi di bawah lima tahun atau persisnya empat tahun. Jadi tidak ditahan dulu baru ditanyalah kurang lebih," papar Rudiantara lebih lanjut.
Β
"Kemudian, dari sisi deliknya pun, harus delik aduan. Artinya, ada yang dirugikan dan yang bersangkutan melaporkan, kepada pihak yang berwajib. Sebelumnya itu, delik umum," pungkasnya. (rou/ash)