Menurut ICT Watch, dari pengamatan langsung saat rapat dengar pendapat Komisi I DPR RI dengan pemerintah -- yang diwakili Menkominfo Rudiantara dan Dirjen Perundangan Widodo Ekatjahjana Senin (14/5/2016) -- ada dua fraksi yang progresif dalam memberikan pandangan dan usulan resmi terkait RUU Perubahan UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yaitu fraksi PAN dan fraksi PKS.
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menegaskan bahwa revisi UU ITE perlu dirumuskan secara cermat. "(Revisi UU ITE) bukan sekadar mengurangi angka hukumannya. Kita perlu lakukan sinkronisasi dengan perundang-undangan yang lain, terutama dengan KUHP, KUHAP dan dan UU Pidana lainnya, sehingga (revisi UU ITE) ini dapat memperhatikan aspirasi publik dan memenuhi kebutuhan nasional," demikian disampaikan Budi Youyastri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah (pasal pencemaran nama baik) perlu diatur juga di sini (UU ITE), mengingat soal pencemaran nama baik sudah diatur di dalam KUHP," kata Sukamta, anggota Komisi I DPR dari PKS.
Revisi ITE juga perlu memperhatikan prinsip kebebasan berekspresi, namun tetap tundukΒ pada batasan-batasan di dalam UU yang ada. Disampaikan pula menurut Convention on Cybercrime di Budapest tahun 2001, pencemaran nama baik tidak masuk dalam penggolongan cyber crime.
ICT Watch mengungkapkan, pandangan dan usulan dua fraksi di atas merupakan terobosan pemikiran yang progresif, selaras dengan tuntutan sejumlah masyarakat sipil Indonesia terkait dengan keberadaan pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Bahwa alih-alih hanya mengurangi angka maksimal ancaman hukuman, sebaiknya pasal pencemaran nama baik di ranah maya tersebut dicabut dari UU ITE dan 'dikembalikan' ke KUHP melalui proses kodifikasi RUU KUHP yang tengah dibahas oleh Komisi III DPR RI.
"ICT Watch meminta agar fraksi lain di Komisi I dapat memiliki pandangan dan usulan yang progresif pula ketika terkait revisi UU ITE," pungkasnya. (ash/fyk)