Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub JA Barata, surat rekomendasi tersebut sudah ditandatangani Menhub Ignasius Jonan Senin (14/5/2016) dan langsung dikirimkan ke Kominfo.
"Kita sudah mengirimkan ke Menkominfo Rudiantara. Intinya kita minta bahwa aplikasi untuk Uber dan GrabCar diblokir karena dalam menjalankan usaha di bidang transportasi tak sesuai dengan perundang-perundangan yang berlaku di Indonesia," tegasnya kepada detikINET, Senin (14/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti tunggu disposisi Pak Menteri (Kominfo)," singkat Ismail.
Namun yang pasti, terkait pemblokiran, pastinya harus melalui rapat tim panel yang sudah dibentuk Kominfo. Jadi tak bisa asal blokir, meski sudah ada rekomendasi dari Menhub Jonan.
"Proses pemblokiran tetap melalui tim panel yang membidangi masalah pedagangan ilegal dan hasil rapat panel akan memberikan rekomendasi kepada Menteri terkait permohonan dari Menhub tersebut," tandasnya. (ash/fyk)