Fatwa yang juga mantan penghuni LP Sukamiskin tahun 1986, berharap agar proses hukum yang dijalankan Indar berjalan wajar dan sesuai ketentuan seraya harus terus berjuang mendapatkan keadilan .
Selama ini dukungan mencari keadilan terus mengalir buat IA. Sebelumnya sejumlah wartawan yang tergabung dalam PWI Provinsi DKI Jakarta dan sejumlah blogger mengunjungi Indar Atmanto (IA) di LP Sukamiskin, Bandung. Â
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kunjungan ini merupakan ungkapan rasa kemanusiaan atas dasar kepedulian terhadap Penasehat PWI yang kini sedang memperjuangkan kebebasannya," kata Kamsul Hasan.
Menurut dia, pihaknya mendukung penuh upaya pembebasan IA agar kembali dapat menunaikan tugasnya baik sebagai penasehat maupun ahli di bidang teknologi dan informasi di PWI DKI.
"Kami sangat berharap rekan IA dapat aktif kembali dan berkarya bagi kepentingan masyarakat luas, yang masih membutuhkan khususnya di bidang internet," ujarnya.
Ketua PWI DKI Endang Werdiningsih juga menyatakan keprihatinan dan dukungannya bagi Indar. Adapun dari industri, IA juga menerima kunjungan dari sejumlah teman dan kolega yang juga turut meberikan dukungan dan bertukar pikiran terkait dengan industri ICT masa depan agar lebih sehat dan kondusif seperti yang diperjuangkan Asosiasi Pengusaha Jasa Internet Indonesia (APJII) dan Masyarakat Telekomunikasi (Mastel).
Bagaimanapun, menurut Endang, Indonesia saat ini membutuhkan banyak orang seperti IA, yang memiliki keahlian khusus di bidang ICT, yang sejak awal turut berperan aktif dalam upaya meningkatkan penetrasi internet di seluruh pelosok Indonesia.
Memang, banyak pihak prihatin dan mendukung kebebasan IA. Terlebih, dia adalah peraih penghargaan Satya Lencana Wirakarya dari Presiden SBY atas prakarsa mengembangkan penetrasi internet di Indonesia setelah sebelumnya mendapat penghargaan Internasional World Broadband Aliance. Â
Bila kasus ini terus berlanjut tanpa kepastian hukum tentu akan berdampak serius bagi munculnya 'Indar- Indar' lainnya yang telah berjuang di industri ICT Indonesia.
Sebelumnya, Pengurus Asosiasi Pengusaha Jasa Internet Indonesia (APJII) yang baru terpilih mendukung penuh upaya IA mencari keadilan dalam perkara kerja sama penyelenggaraan 3G antara PT Indosat Tbk dan anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2). APJII berharap Indar bisa bebas, mengingat kasusnya bisa menjadi preseden buruk bagi industri internet Indonesia.
Ketua Umum APJII Jamalul Izza menegaskan, dukungan terhadap Indar sekaligus untuk mencari kepastian hukum di sektor industri telekomunikasi sehingga membantu meningkatkan investasi di sektor ini sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
APJII bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sudah meminta MA membebaskan Indar yang kini berada di LP Sukamiskin, Bandung. Pemerintah harus segera mengambil langkah untuk menyelesaikan masalah yang bila berlanjut akan menyeret ratusan provider yang memiliki kerjasama serupa dan menghambat masuknya investasi di bidang telekomunikasi. (ash/ash)