"Untuk tahap pertama KPID memproses perpanjangan izin 12 LPS. Proses ini diawali dengan verifikasi administrasi, yang hari ini dihadiri Radio Sonora, Radio Motion, Trans TV dan Trans 7. Besok akan akan menyusul 8 LPS lainnya yang dilaksanakan hingga 1 Februari 2016", kata Adil Quarta Anggoro, Ketua KPID DKI Jakarta dalam keterangannya.
"KPID DKI Jakarta saat ini melaksanakan proses perpanjangan IPP LPS dengan wilayah layanan dan domisili DKI Jakarta sebagaimana ketentuan yang berlaku. Saya imbau untuk LPS lain berdomisili Jakarta yang belum melengkapi proses administrasi untuk segera melengkapinya. Hal ini agar tidak terjadi hambatan administrasi dalam proses perpanjangan izin", tambah Adil. Dari verifikasi administrasi ini akan dikonfirmasi dengan melakukan verifikasi faktual.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ini nantinya akan dilanjutkan pada pelaksanaan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) untuk mengeluarkan surat rekomendasi kelayakan (RK). RK ini adalah syarat untuk dikeluarkannya IPP.
"Proses ini sudah ratusan kali kami lakukan, merupakan hal rutin, bagian dari proses perpanjangan Izin Penyelenggara Penyiaran (IPP)," ujar Ramli Darmo Sirait selaku Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran KPID DKI Jakarta.
"Tahun 2016 ini, ada 10 LPS (RCTI, SCTV, Indosiar, TV One, ANTV, Global TV, Metro TV, MNC TV, Trans TV dan Trans 7) yang habis izinnya dan sudah mengajukan proposal perpanjangan." pungkasnya. (fyk/ash)