Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Soal Revisi UU demi Go-Jek dkk, Ini Kata Menkominfo

Soal Revisi UU demi Go-Jek dkk, Ini Kata Menkominfo


Achmad Rouzni Noor II - detikInet

Jakarta - Larangan operasional yang menimpa startup aplikasi seperti Go-Jek dkk sempat bikin geger. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara pun sempat melobi Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.

"Saya sudah bicara dengan Pak Jonan, dia sebenarnya oke saja dengan ridesharing. Tapi masalahnya, sudah ada aturan yang eksis mengatur transportasi," kata Rudiantara usai peluncuran SMS peringatan bencana di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Senin (21/12/2015).

Ia sendiri menilai, untuk mengubah aturan lama di sektor transportasi perlu dilakukan revisi UU. Namun, hal itu perlu dilakukan melalui rapat parlemen di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kabarnya akan ada revisi UU Transportasi. Saya dengar di Komisi V juga sudah setuju (untuk revisi UU). Tetapi untuk pastinya, itu domain Pak Jonan," kata menteri yang akrab disapa Chief RA itu lebih lanjut.

Sebelumnya, kasus Go-Jek dkk sempat jadi topik hangat dalam beberapa hari terakhir ini. Pemicunya adalah Menteri Perhubungan Ignasius Jonan yang mengeluarkan larangan.

Hal itu tertuang dalam Surat Menteri Perhubungan No. UM.302/1/21/Phb/2015, perihal: Kendaraan Pribadi (Sepeda Motor, Mobil Penumpang, Mobil Barang) yang Digunakan untuk Mengangkut Orang dan atau Barang dengan Memungut Bayaran.

Dalam surat yang tujuannya koordinasi dengan pemangku kepentingan di sektor transportasi itu, Kemenhub mengumumkan secara resmi pelarangan beroperasinya transportasi berbasis Ridesharing karena melanggar Undang-undang UU 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

(rou/rns)




Hide Ads