Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Wagub Djarot Dorong Revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Wagub Djarot Dorong Revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan


Mei Amelia R - detikInet

Wagub Djarot (Foto: Hasan Alhabshy/detikcom)
Jakarta - Terkait polemik Go-Jek dkk, Wakil Gubernur DKI Djarot Syaiful Hidayat mengatakan agar ada solusi terkait layanan berbasis internet itu. Djarot menyarankan agar legislator merevisi terlebih dahulu Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Djarot mengakatakan, ojek memang tidak diatur di dalam UU LLAJ sebagai angkutan penumpang, tetapi keberadaannya sangat dibutuhkan di Jakarta yang macet ini.

"Tapi kita sudah sering sampaikan ojek tidak diatur dalam undang-undang lalu lintas, tapi kebutuhannya dibutuhkan masyarakat, apalagi Jakarta. Kalau kebutuhan masyarakat, itu masukan juga ke DPR dan Kemenhub untuk merevisi UU lalu lintas," papar Djarot di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/12/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Supaya ada aspek keselamatan bagi para penumpang, konsumen dan pengusaha. Kalau dilarang dan ditangkapi semua, kan enggak mungkin. Semua kota ada ojek," Djarot menambahkan.

Dalam UU LLAJ, angkutan umum yang diperbolehkan memang harus kendaraan bermotor yang beroda tiga atau lebih. Sementara motor adalah kendaraan roda dua yang bukan angkutan umum.

"Usulan kami coba disempurnakan. Apa tidak boleh angkutan umum roda dua? Kan memang tidak boleh, harus roda tiga ke atas. Maksud saya adalah kalau keberadaan ini mau dilegalitas, ya harus ada UU-nya atau minimal dengan kebijakan atau aturan Kemenhub," jelas Djarot.

Sebelumnya Menhub Jonan sempat mengeluarkan keputusan untuk melarang ojek baik ojek pangkalan maupun ojek online dan angkutan pelat hitam berbasis aplikasi untuk beroperasi. Namun Jonan kemudian mencabut keputusannya itu dan berencana akan merevisi UU LLAJ.

(jsn/ash)






Hide Ads