Djarot mengakatakan, ojek memang tidak diatur di dalam UU LLAJ sebagai angkutan penumpang, tetapi keberadaannya sangat dibutuhkan di Jakarta yang macet ini.
"Tapi kita sudah sering sampaikan ojek tidak diatur dalam undang-undang lalu lintas, tapi kebutuhannya dibutuhkan masyarakat, apalagi Jakarta. Kalau kebutuhan masyarakat, itu masukan juga ke DPR dan Kemenhub untuk merevisi UU lalu lintas," papar Djarot di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/12/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam UU LLAJ, angkutan umum yang diperbolehkan memang harus kendaraan bermotor yang beroda tiga atau lebih. Sementara motor adalah kendaraan roda dua yang bukan angkutan umum.
"Usulan kami coba disempurnakan. Apa tidak boleh angkutan umum roda dua? Kan memang tidak boleh, harus roda tiga ke atas. Maksud saya adalah kalau keberadaan ini mau dilegalitas, ya harus ada UU-nya atau minimal dengan kebijakan atau aturan Kemenhub," jelas Djarot.
Sebelumnya Menhub Jonan sempat mengeluarkan keputusan untuk melarang ojek baik ojek pangkalan maupun ojek online dan angkutan pelat hitam berbasis aplikasi untuk beroperasi. Namun Jonan kemudian mencabut keputusannya itu dan berencana akan merevisi UU LLAJ.
(jsn/ash)