Dalam penggerebekan ke kantor Huawei, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyita sejumlah dokumen milik pegawai Huawei, yang merupakan bagian dari operasi pengawasan orang asing.
Menurut Heru Santoso, Kabag Humas Ditjen Imigrasi, penyitaan dokumen itu dilakukan agar bisa diperiksa lebih lanjut di kantor imigrasi. "Ini perlu dilakukan, soalnya kalau di lapangan, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) bentuknya seperti kartu kredit saja," ungkapnya ketika dihubungi detikINET, Sabtu, (28/11/2015).
Yang ia maksud adalah informasi yang bisa dilihat dari KITAS sangat terbatas. "Nggak ada catatan pekerjaan di situ, apa pekerjaannya, apa jabatannya, memang tidak tercantum, modelnya memang seperti itu," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heru juga menampik istilah penggerebekan yang dipakai untuk operasi yang terjadi semalam itu. "Nggaklah, itu bukan digerebek. Hanya operasi pengawasan orang asing yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Selatan," kilah Heru.
Dan saat ini Heru mengaku belum mendapat informasi lebih lanjut soal operasi tersebut. Dan menyebut bahwa informasi tambahannya akan diberikan hari senin mendatang.
"Saya belum tahu berapa orang yang dokumennya disita. Nunggu hari Senin aja, nanti kami buat press rilis," tutupnya.
(asj/ash)