Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
16 Asosiasi TIK Galang Petisi Bela Eks Dirut IM2

16 Asosiasi TIK Galang Petisi Bela Eks Dirut IM2


Adi Fida Rahman - detikInet

(kanan) Menkominfo Rudiantara (adi/detikINET)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah menolak peninjauan kembali (PK) atas kasus yang menjerat mantan Dirut IM2 Indar Atmanto. Sebanyak 16 asosiasi yang bergerak di industri Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pun bereaksi dan menggerakkan petisi untuk membela Indar.

Komunitas TIK ini prihatin atas kasus yang menjerat Indar dan dikhawatirkan dapat meluas ke industsi telekomunikasi secara keseluruhan.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara yang sedianya dijadwalkan tak hadir dalam acara penggagasan Petisi Industri dan Masyarakat Telematika ini pun tiba-tiba muncul dan langsung dimintai tanggapannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya baru tahu kemarin sore dan cukup kaget," ujar pria yang kerap disapa Chief RA itu dalam acara yang digelar di gedung Indosat, Kamis (5/11/2015).

Ia mengatakan, tidak bisa bicara banyak, karena niatnya datang ke Indosat hanya ingin mengambil dokumen dan bukan menghadiri konferensi pers tersebut.

Namun ia mengungkapkan bahwa penolakan PK memberi dampak cukup besar karena mengubah tatanan model bisnis telekomunikasi. Karena itu pemerintah akan serius menangani permasalah tersebut.

"Saya tidak bisa mengatakan secara detail, karena pemerintah bukan saya sendiri, ada kementerian lain yang terkait," pungkasnya.

Bicara petisi sendiri, sejumlah pelaku industri dan masyarakat telematika kembali menyodorkan imbauan kepada pemerintah terkait penolakan PK yang diajukan Indar Atmanto. Adapun isi petisinya sebagai berikut:

1. Bahwa Petisi ini adalah pernyataan keprihatinan yang sangat mendalam terhadap putusan MA yang berdampak sangat besar terhadap industri telekomunikasi, pelayanan masyarakat, serta perekonomian negara.

2. Bahwa kasus ini adalah kasus penyelenggaraan telekomunikasi karena yang diputus salah dan melanggar hukum adalah kerjasama antara penyelenggara jasa akses internet (PT IM2) dengan penyelenggara jaringan seluler (PT Indosat). Kerjasama ini telah secara tegas dinyatakan oleh Pemerintah telah sesuai dengan regulasi. Namun demikian dengan putusan MA ini, maka semua kerjasama antara penyelenggara jaringan dengan penyelenggara jasa yang serupa dikhawatirkan menjadi salah dan melanggar hukum.

3. Karena situasi ini akan sangat merugikan negara dan akan menjadi penghambat pembangunan telekomunikasi yang merupakan infrastruktur inti penggerak ekonomi nasional, kami meminta Kementerian Kominfo sebagai instansi yang diberi kewenangan untuk melaksanakan Undang-undang Telekomunikasi untuk melakukan upaya-upaya nyata yang diperlukan agar terjamin kepastian hukum dan kepastian berusaha.

4. Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan YME, kami mendesak dengan sangat agar lembaga eksekutif, yudikatif dan legislatif dapat meninjau kembali substansi perbuatan hukum dalam kerjasama antara Penyelenggara Jasa dan Penyelenggara Jaringan dengan melibatkan Kementerian Teknis yang telah diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk membina penyelenggaraan telekomunikasi.

Demikian Petisi ini disampaikan demi kepastian hukum dan kepastian usaha dalam pembangunan nasional khususnya sektor telekomunikasi menuju kemakmuran bangsa.
Β 
Jakarta, 5 November 2015

Kami yang menyatakan sikap :
1. Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL)
2. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII)
3. Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI)
4. Federasi Teknologi Informasi Indonesia (FTII)
5. Indonesia Wireless Broadband (ID-WiBB)
6. Indonesia Telecommunication Users Group (ID-TUG)
7. Indonesia Wireless LAN Internet (Indo WLI)
8. Asosiasi Pengembang Infrastruktur Menara Telekomunikasi (ASPIMTEL)
9. Asosiasi Warung Internet Indonesia (AWARI)
10. Indonesia Mobile and Online Content Association (IMOCA)
11. Asosiasi Satelit Indonesia (ASSI)
12. Asosiasi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi (APJASTEL)
13. Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI)
14. Pengelola Nama Domain Indonesia (PANDI)
15. Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO)
16. Asosiasi Sistem Komunikasi Kabel Laut Seluruh Indonesia (ASKALSI)



(ash/ash)







Hide Ads