Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Rencana Menperin Tekan Impor Ponsel Lewat TKDN 4G

Rencana Menperin Tekan Impor Ponsel Lewat TKDN 4G


Achmad Rouzni Noor II - detikInet

Menperin Saleh Husin (zul/detikfinance)
Jakarta -

Kementerian Perindustrian memastikan dukungannya kepada Kementerian Kominfo dalam penetapan aturan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) perangkat 4G. Kandungan lokal dalam gawai 4G yang sebesar 30% berlaku efektif 1 Januari 2017.

Peraturan Menteri tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Berbasis Standar Teknologi Longterm Evolution tersebut ditandatangani Menkominfo, Rudiantara saat rapat koordinasi bersama Menteri Perindustrian Saleh Husin dan Menteri Perdagangan Rahmat Gobel.

β€œKita mendukung dan kita akan merevisi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) no 69 tahun 2014 untuk mendukung kebijakan ini,” tegas Menperin Saleh Husin dalam keterangan yang dikutip detikINET, Kamis (9/7/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Menperin, nantinya penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) smartphone tersebut tidak hanya menyangkut perangkat keras tetapi juga perangkat lunak alias software. Tujuan akhirnya, demi mengurangi impor yang selama ini terjadi.

β€œPada tahun 2012, Indonesia mengimpor smartphone sebanyak 70 juta unit dan di tahun 2014 kita turunkan menjadi 54 juta unit. Jadi sudah turun sekitar 23% dan ke depan akan kita tekan terus,” ujarnya.

Di samping itu, imbuhnya, sudah ada 16 merek ponsel yang perakitannya sudah dilakukan di dalam negeri yang telah memenuhi TKDN 20%. Merek-merek tersebut adalah Polytron, Evercoss, Advan, Axioo, Mito, Gosco, SPC, Asiafone, Oppo, Haier, Huawei, Smartfren, Bolt, Ivo, Lenovo, dan Samsung. Total kapasitas produksi mencapai 23,02 juta per tahun.

Desainer Aplikasi

Saleh Husin juga meyakini kemampuan generasi muda Indonesia yang menggeluti pengembangan aplikasi smartphone dapat berkontribusi pada peningkatan TKDN ini.

β€œIni juga menjadi peluang desainer aplikasi baik yang masih bersekolah, kuliah maupun profesional muda mendapat kesempatan di industri raksasa ini,” kata Saleh.

Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, I Gusti Putu Suryawirawan mengungkapkan proses revisi peraturan no 69/2014 tersebut dengan memasukkan kalkulasi terhadap komponen software dan komponen kreatif.

β€œRevisi aturan dilakukan secara gradual sesuai kebutuhan teman-teman Kemenerian Kominfo. Sekarang mereka harus segera merilis penggunanaan 4G LTE berdasar TKDN,” ulasnya.

Kemeperin juga menyebutkan, pengganti Permenperin No. 69 Tahun 2014 selanjutnya hanya berisikan regulasi umum terkait TKDN industri elektronika dan telematika dan rincian perhitungan (Juknis) akan diatur dalam peraturan Direktur Jenderal ILMATE.

Selain itu, peraturan pengganti yang diterbitkan pada kesempatan yang pertama merupakan peraturan peralihan untuk menandasahkan sertifikat TKDN yang telah diverifikasi oleh surveyor independen.

β€œSelanjutnya, untuk mengakomodasi model bisnis teknologi informasi dan komunikasi yang berbasis software atau design house, Kemenperin akan melakukan kajian dalam enam bulan ke depan,” terang Putu.

Tiga Kementerian

Usai penandatangan, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan keputusan itu merupakan buah kerja bersama tiga kementerian yaitu Kemenkominfo, Kemendag dan Kementerian Perindustrian.

β€œLatar belakangnya, karena penetapan dan pengawasan kebijakan ini mesti dilakukan bersama-sama. Sekaligus menunjukkan bahwa antara kementerian itu berjalan seiring, tidak ada yang ke kiri ketika yang lain ke kanan,” paparnya.

Dia menambahkan, sembari menunggu pemberlakuan di tahun 2017 maka akan dikeluarkan peraturan-peraturan yang bersifat lebih teknis melalui surat edaran bersama dari ketiga menteri tersebut.

Dia menyebut juga, potensi nilai tambah yang dibidik dari kebijakan ini terbilang besar mengingat nilai impor smartphone Indonesia mencapai USD 3,5 miliar. β€œBahkan jika diperhitungkan dengan yang tidak resmi maka mencapai USD 4-5 miliar,” paparnya.

Aturan TKDN tersebut diterapkan untuk perangkat 4G berteknologi Longterm Evolution Frequency Division Duplexing (LTE FDD). Sedangkan TKDN untuk perangkat 4G berteknologi LTE-TDD, kemungkinan berlaku mulai 2019.

(rou/rou)







Hide Ads