Porsi paling besar terletak di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebesar Rp 1,12 triliun. Menkominfo Rudiantara menjelaskan hal tersebut sebenarnya hanya persoalan pencatatan secara akuntansi.
Pihaknya melalui Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika. (BP3TI) membeli jasa kepada pihak lain untuk program Mobile Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK). Kemudian karena belum dibayarkan, sehingga dikategorikan sebagai utang.
"Jadi ada klaim dari penyedia jasa sebesar Rp 1,12 triliun," ujarnya di Istana Bogor, Jumat (5/6/2015)
Rudi telah menjelaskan kepada pihak BPK. Namun, BPK tidak bisa menerima pertanggungjawaban hanya dalam bentuk penjelasan, sehingga tetap harus ada dalam bentuk pencatatan realisasi program.
"BPK mengatakan bahwa ini tidak bisa dipertanggungjawabkan. Itu saja," terangnya.
Kemenkominfo sudah meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk terlibat dalam audit tersebut pada akhir tahun lalu. Agar lebih memastikan pencatatan program sudah direalisasikan.
"Kominfo sudah berbenah secara internal. Kita sudah tandatangan MoU dengan BPKP. Bagaimana BPKP akan membantu Kominfo dalam konteks akuntansi," terangnya.
(jsn/rou)