βKelompok ini melakukan penipuan via SMS , seolah-olah sebagai agen ticketing,β ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto saat dikofirmasi, Jumat (26/12/2014).
Dua pelaku merupakan warga Sidenreng rappang, Sulawesi Selatan, yakni Andreas Gali alias Andre alias Jumardin (28) dan Lamali alias Edo (34). Keduanya dibekuk di base campnya di Komplek Pelni Blok G-11 No 2 Cimanggis, Depok pada rabu (24/12) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
βMereka menawarkan tiket melalui SMS kepada calon korban secara acak,β ungkap Didik.
Korban yang merespon dibujuk rayu sehingga mengeluarkan sejumlah uang untuk tiket yang dipesan. βSetelah korban menjawab, tanya-tanya harga, lalu dipaksa untuk segera membooking tiket karena cepat habis tiketnya,β kata Didik lagi.
Korban yang terbujuk rayu pin akhirnya mengirimkan sejumlah uang seharga tiket yang dipesan ke rekening pelaku. Untuk meyakninkan korban, pelaku kemudian memberikan SMS konfirmasi ke nomor korban, seolah-olah tiket sudah dipesan.
βNamun, ketika korban hendak mengkonfirmasi print tiketnya, nomor pelaku sudah tidak dapat dihubungi,β tuturnya.
Sementara itu, Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Handik Zusen mengatakan, kedua pelaku melakukan aksinya di kosannya dengan menggunakan seperangkat komputer.
βMereka mengirimkan pesan semacam iklan dari agen tiket kepada korban secara acak menggunakan modem,β ungkap Handik.
Untuk menghilangkan jejak setelah berhasil menipu korban, pelaku pun menyediakan sejumlah nomor GSM. Nomor GSM inilah yang dipasang sebagai internet pada modemnya untuk melancarkan aksinya.
βMereka menggunakan nomor Indosat karena ada promo SMS gratis,β imbuhnya.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita barang bukti di antaranya 7 buku tabungan Bank Mandiri, 2 buku tabungan Bank Danamon, 3 buku tabungan BCA, 3 buku tabungan BNI, 1 buku tabungan BRI, 1 buku tabungan Bank Muammalat, 6 kartu ATM BCA, 5 kartu ATM Bank Mandiri, 4 kartu ATM Bank Danamon, 4 kartu ATM Bank Mega Pass, 7 kartu ATM BNI, 10 kartu ATM BRI, 1 unit mobil Mitsubishi Lancer, 1 unit motor, 2 unit Laptop, 80 Sim Card Modem berikut 600 Sim Card Indosat serta 7 buku catatan rekapan dan nomor-nomor korban.
βPara pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuang,β pungkasnya.
(mei/yud)