Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Permen Situs Negatif Digoyang, Kominfo Santai

Permen Situs Negatif Digoyang, Kominfo Santai


- detikInet

Ilustrasi (getty images)
Jakarta - Beberapa LSM dan komunitas internet seperti ELSAM, ICT Watch, Safenet, APJII, ICJR dan RIDEP Indonesia menyatakan sikap untuk menolak keberadaan Peraturan Menteri no 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Lantas, apa kata Kominfo?

"Ya, silakan saja. Ini kan sudah diundangkan dan ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM. Jadi kalau minta dicabut silakan saja, ada tata caranya," tegas Dirjen Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Infomatika (Kominfo) Bambang Heru Tjahjono kepada detikINET, Senin (11/8/2014).
Β 
Menurut Bambang, dalam membuat Permen ini, Kominfo telah melalui beberapa proses. Di mana salah satunya mengundang pemangku kepentingan terkait dan menerima masukan, baru kemudian uji publik sebelum disahkan.
Β 
"Tapi kan tidak semua saran bisa kita terima dan yang tidak didengarkan itu membuat peraturan menjadi berhenti. Kan tidak begitu," tandasnya.
Β 
Sebelumnya, sejumlah LSM yang menolak Permen Situs Negatif menjabarkan 4 poin yang perlu disikapi dari peraturan tersebut:

1. Menolak Permen Kominfo tentang Penanganan Situs Internet Bermuataan Negatif. Tanpa berlandaskan pada kebijakan dan prosedur yang jelas, Permen Kominfo tersebut sangat mudah disalahgunakan berbagai pihak untuk melakukan pengekangan kebebasan berekspresi dan penghambatan memperloleh informasi di internet. Untuk itu kami mendesak peraturan ini segera ditarik kembali dan atau dibatalkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Mempersiapkan langkah sesuai prosedur hukum dengan mengajukan Judicial Review atas Permen Kominfo ke Mahakamah Agung (MA). Hal ini mengingat materi yang terkandung dalam permen tersebut bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan.

3. Meminta kepada pemerintah baru untuk segera mengambil inisiatif guna melakukan amandemen terhadap UU ITE. Amandemen tersebut termasuk di dalamnya terkait dengan pengaturan mengenai konten internet, sehingga ada rujukan aturan yang memadai dan menyeluruh, yang dapat memberikan kepastian hukum serta mengedepankan prinsip perlindungan hak asasi.

4. Mendorong tata kelola internet yang transparan, akuntanbel dan professional dengan dialog dan pelibatan aktif pemangku kepentingan majemuk (multi-stakeholder), dalam hal ini pemerintah, masyarakat sipil, sektor bisnis/swasta, akademis dan komunitas teknis. Dengan dialog yang terbuka, inklusif dan egaliter, maka tata kelola internet Indonesia yang lebih baik akan dapat diwujudkan ke depannya.
Β 
Selain penggiat internet, Anggota Komisi I DPR Helmy Fauzi juga melakukan penolakan. Dia mengatakan aturan baru itu disinyalir rentan disalahgunakan. Menkominfo Tifatul Sembiring pun didesak segera menganulir aturan tersebut.

"Tidak jelasnya definisi situs negatif itu sama saja beri cek kosong pemerintah untuk batasi gerak warga di dunia cyber." kata Helmy,
Β 

(tyo/ash)





Hide Ads
LIVE