"Ya, silakan saja. Ini kan sudah diundangkan dan ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM. Jadi kalau minta dicabut silakan saja, ada tata caranya," tegas Dirjen Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Infomatika (Kominfo) Bambang Heru Tjahjono kepada detikINET, Senin (11/8/2014).
Β
Menurut Bambang, dalam membuat Permen ini, Kominfo telah melalui beberapa proses. Di mana salah satunya mengundang pemangku kepentingan terkait dan menerima masukan, baru kemudian uji publik sebelum disahkan.
Β
"Tapi kan tidak semua saran bisa kita terima dan yang tidak didengarkan itu membuat peraturan menjadi berhenti. Kan tidak begitu," tandasnya.
Β
Sebelumnya, sejumlah LSM yang menolak Permen Situs Negatif menjabarkan 4 poin yang perlu disikapi dari peraturan tersebut:
1. Menolak Permen Kominfo tentang Penanganan Situs Internet Bermuataan Negatif. Tanpa berlandaskan pada kebijakan dan prosedur yang jelas, Permen Kominfo tersebut sangat mudah disalahgunakan berbagai pihak untuk melakukan pengekangan kebebasan berekspresi dan penghambatan memperloleh informasi di internet. Untuk itu kami mendesak peraturan ini segera ditarik kembali dan atau dibatalkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
3. Meminta kepada pemerintah baru untuk segera mengambil inisiatif guna melakukan amandemen terhadap UU ITE. Amandemen tersebut termasuk di dalamnya terkait dengan pengaturan mengenai konten internet, sehingga ada rujukan aturan yang memadai dan menyeluruh, yang dapat memberikan kepastian hukum serta mengedepankan prinsip perlindungan hak asasi.
4. Mendorong tata kelola internet yang transparan, akuntanbel dan professional dengan dialog dan pelibatan aktif pemangku kepentingan majemuk (multi-stakeholder), dalam hal ini pemerintah, masyarakat sipil, sektor bisnis/swasta, akademis dan komunitas teknis. Dengan dialog yang terbuka, inklusif dan egaliter, maka tata kelola internet Indonesia yang lebih baik akan dapat diwujudkan ke depannya.
Β
Selain penggiat internet, Anggota Komisi I DPR Helmy Fauzi juga melakukan penolakan. Dia mengatakan aturan baru itu disinyalir rentan disalahgunakan. Menkominfo Tifatul Sembiring pun didesak segera menganulir aturan tersebut.
"Tidak jelasnya definisi situs negatif itu sama saja beri cek kosong pemerintah untuk batasi gerak warga di dunia cyber." kata Helmy,
Β
(tyo/ash)