Seperti dilansir Business Korea, Selasa (11/3/2014), Korea Electronics Association baru-baru ini mengajukan petisi ke Federal Communications Commision (FCC) yang isinya mengklaim bahwa Microsoft bisa menggunakan paten Nokia untuk memonopoli pasar.
"Nokia punya kesepakatan cross-licensing dengan Samsung Electronics, Apple dan sejumlah vendor lainnya. Namun sekarang, Nokia bisa saja mengajukan perkara gugatan paten atau meminta royalti tanpa batas," ujar Hwang Eun-jeong, pengacara yang mewakili Korea Electronics Association.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya bergabung dengan sederet perusahaan asal China seperti Huawei dan ZTE, menyoroti bertambahnya amunisi Microsoft di pasar smartphone. Para perusahaan ini meminta agar pihak berwenang China menciptakan kondisi pasar yang adil.
Permintaan ini tampaknya dengan mulus akan disetujui, mengingat Kementerian Perdagangan China memang tidak mengizinkan praktik monopoli pasar.
(rns/ash)