Perseteruan antara Apple dengan Samsung di pengadilan Amerika Serikat akhirnya memasuki babak akhir. Vendor asal Korea Selatan itu kalah dari sang 'tuan rumah'.
Hakim Koh yang menyidangkan kasus ini dalam setahun terakhir mengetok palu untuk kemenangan Apple. Samsung pun dinyatakan bersalah atas pelanggaran sejumlah paten, dan diharuskan membayar USD 930 juta atau setara Rp 10,6 triliun.
Kendati sudah dinyatakan bersalah dan diharuskan membayarkan ganti rugi yang besar, Hakim Koh menolak permintaan Apple untuk melarang penjualan produk Samsung di negeri Paman Sam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perseteruan ini sendiri dimulai tahun 2012 lalu. Saat itu Apple juga menang dan Samsung diwajibkan membayar USD 1,05 miliar. Namun, Samsung melakukan banding atas jumlah yang harus dibayarkan karena perbedaan nilai paten yang dilanggar
Sidang pun dilanjutkan hingga akhirnya diputuskan oleh Hakim Koh, dengan nilai ganti rugi yang mengalami penurunan dari sebelumnya. Dengan keputusan ini, untuk sementara kasus antara Samsung dan Apple berhenti.
Namun apakah tensi tinggi antara kedua perusahaan ini akan menurun? (tyo/ash)