Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Kominfo akan Lebih Galak Tangani Situs Porno

Kominfo akan Lebih Galak Tangani Situs Porno


- detikInet

Ilustrasi (detikINET)
Jakarta - Pemblokiran situs yang berkonten negatif sejatinya sudah cukup lama dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Namun peredaran situs tersebut tetap saja masih marak.

Menyadari kondisi ini, Kominfo pun coba untuk lebih galak dalam menghadang situs yang berisi konten pornografi, perjudian, SARA, penipuan dan berkonten negatif lainnya.

Salah satunya adalah dengan menyusun RPM (Rancangan Peraturan Menteri) yang dapat menjadi tata cara dan prosedur tetap dalam penanganan konten negatif di internet.

Bagi Kementerian Kominfo, meskipun sudah ada posko pengaduan (aduankonten@mail.kominfo.go.id) dan penggunanya terus meningkat, namun dipandang penting untuk menyusun RPM tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gatot S. Dewa Broto, Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo mengatakan bahwa RPM ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan RPM Konten Multimedia. Sebab sepenuhnya hanya mengatur tata cara dan prosedur baku penanganan konten negatif.

"RPM ini telah dibahas secara internal dan ekternal. Akan tetapi, sebagaimana tata cara yang ada dimana setiap RPM harus melalui uji publik, maka pada tanggal 3-15 Maret 2014 Kementerian Kominfo mengadakan uji publik, dengan harapan memperoleh masukan, tanggapan, komentar dan bahkan kritik sekalipun dari masyarakat dan berbagai pihak terkait terhadap penyempurnaan RPM ini," jelas Gatot.

Ia menambahkan, bahwasanya uji publik ini bersamaan waktunya dengan pasca terkuaknya masalah video porno di Bandung hanya secara timing kebetulan karena RPM ini sejatinya sudah dipersiapkan sejak September 2013.

"Ini juga tidak ada kaitannya dengan suasana menjelang Pemilu 2014, karena konten atau materi RPM ini tidak ada hubungannya dengan pembatasan kebebasan berpendapat. Sekali lagi ini hanya mengatur tata cara penanganan dan prosedurnya," tegas Gatot.

Beberapa hal penting yang diatur dalam RPM tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif ini adalah sebagai berikut:

Pasal 1. Tujuan peraturan ini, yaitu: memberikan dasar bagi Pemerintah dan masyarakat terhadap pemahaman situs internet bermuatan negatif dan peran bersama dalam penanganannya; dan melindungi kepentingan umum dari konten internet yang berpotensi memberikan dampak negatif dan atau merugikan.

Pasal 3: Jenis situs internet bermuatan negatif yang ditangani sebagaimana dimaksud, yaitu: pornografi; perjudian; dan atau kegiatan ilegal lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6: Kementerian atau lembaga pemerintah dapat meminta pemblokiran situs internet bermuatan negatif yang sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud kepada Dirjen Aplikasi Informatika .
Β 
Pasal 7: Lembaga penegak hukum dan atau lembaga peradilan dapat meminta pemblokiran situs bermuatan negatif sesuai dengan kewenangannya kepada Dirjen Aplikasi Informatika.

Pasal 8: Masyarakat dapat melaporkan situs internet bermuatan negatif sebagaimana dimaksud kepada kementerian atau lembaga pemerintah terkait.

Pasal 9: Dirjen Aplikasi Informatika menyediakan daftar alamat situs yang bermuatan negatif yang disebut TRUST + Positif.

Pasal 11: Penyelenggara Jasa Akses Internet wajib melakukan pemblokiran terhadap situs-situs yang terdapat dalam TRUST + Positif.

Pasal 13: Dalam hal Penyelenggara Jasa Akses Internet tidak melakukan pemblokiran sebagaimana dimaksud, Penyelenggara Jasa Akses Internet dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14: Penyelenggara Jasa Akses Internet yang telah menjalankan pemblokiran sebagaimana dimaksud, Penyelenggara Jasa Akses Internet tersebut telah melakukan tindakan tidak dapat diaksesnya perbuatan yang dilarang terkait situs internet bermuatan negatif sebagaimana dimaksud.

(ash/fyk)




Hide Ads