"Dalam aksinya, pelaku mengatakan kepada korbannya kalau anggota keluarganya mengalami kecelakaan atau ditangkap kepolisian. Kemudian pelaku meminta sejumlah uang," kata Kapolres Bogor Kota, AKBP Bahtiar Ujang Purnama, Senin (7/10/2013).
Kapolres mengatakan, kedua pelaku ditangkap di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 88 KTP palsu, 37 KK palsu, 4 NPWP palsu, 13 buku tabungan dengan identitas palsu, 19 simcard, 2 handphone, 2 lembar Keterangan Usaha, dan KTP atas nama Pardi Koestanto dengan foto orang lain serta sejumlah uang tunai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku dijerat dengan pasal 263 dan 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun. "Kita masih kembangkan, ada 2 pelaku lagi yang masih kita buru," tutup Kapolres.
(trw/ash)