Putusan sementara ini dikeluarkan International Trade Commission (ITC) Jumat pekan lalu. Dikutip dari Afterdawn, Senin (1/7/2013), putusan akhir ITC diperkirakan akan dikeluarkan pada Oktober mendatang.
Seperti diketahui, InterDigital yang membeli dan melisensi paten tersebut, menuding Nokia, Huawei dan ZTE melanggar tujuh paten milikny yang dipakai dalam perangkat wireless 3G.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
InterDigital sebelumnya meminta ITC melarang perangkat mobile yang mengandung teknologi 3G milik ketiga perusahaan itu beredar di Amerika Serikat. Meski sejumlah negara mulai beralih ke 4G, teknologi 3G masih banyak digunakan.
(rns/ash)