"Jaksanya punya alasan sendiri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Untung Setia Arimuladi, saat berbincang dengan detikINET, Senin (24/6/2013).
Namun Untung tidak memiliki data kasasi sebab hal tersebut ada di jaksa terkait yaitu Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). Semua alasan detail kasasi kasus itu dipegang oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Randy dan Dian sempat ditahan selama 48 hari karena menjual iPad tidak berbuku manual bahasa Indonesia dan tidak bersertifikat. JPU menuntut Dian dan Randy selama 5 bulan penjara karena keduanya dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 1 Huruf j UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen karena menjual iPad tanpa manual book berbahasa Indonesia. Selain itu, JPU meminta barang bukti 8 iPad untuk dimusnahkan.
Pada 25 Oktober 2011, PN Jakpus membebaskan keduanya. Tak puas atas vonis ini, JPU mengajukan kasasi.
(/)