Masih ingat kasus Dian dan Randy? Kedua alumnus ITB ini sempat mengalami dinginnya penjara karena menjual iPad tak berbahasa Indonesia. Meski keduanya dibebaskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ternyata jaksa ngotot memidanakan kembali keduanya lewat jalur kasasi.
Hal ini terlihat dari permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU). "No Register 998 K/PID.SUS/2013 dengan Pemohon Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Termohon/Terdakwa Randy Lester Samu Samu dan Dian Yudha Negara," demikian lansir panitera Mahkamah Agung (MA) dalam websitenya, Senin (24/6/2013).
Dalam no surat pengantar W10.U1/9644/HK.01/VIII/2012.3 itu masuk dalam delik pidana khusus jenis perlindungan konsumen. Berkas kasasi masuk MA pada 2 Mei 2013 dan didistribusikan pada 4 Juni 2013. "Statusnya dalam proses pemeriksaan oleh Tim CC," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 25 Oktober 2011, PN Jakpus membebaskan keduanya. Tak puas atas vonis ini, JPU mengajukan kasasi.
(asp/eno)