Samsung pun meminta agar tablet PC Galaxy Tab 10.1 yang masih dicekal boleh dijual kembali di Negeri Paman Sam. Selain itu, mereka meminta Apple membayar ganti rugi karena pencekalan tersebut membuat Samsung kehilangan sejumlah pendapatan.
Apple awalnya menuding Galaxy Tab 10.1 melanggar desain paten AS bernomor D504,889. Namun akhirnya juri pengadilan memutuskan Samsung lolos dari gugatan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Juri menemukan bahwa Samsung Galaxy Tab 10.1 tidak melanggar paten D,899. Penemuan juri ini berarti bahwa Samsung sebenarnya berhak menjual Galaxy Tab 10.1 saat pelarangan diberlakukan, " demikian pernyataan Samsung.
Samsung sendiri diminta membayar denda USD 1,05 miliar terkait pelanggaran lima paten Apple. Namun raksasa elektronik asal Korea Selatan ini berencana untuk banding. Demikian seperti detikINET kutip dari ComputerWorld, Selasa (28/8/2012).
(fyk/ash)