"Mengadili, membuktikan secara sah bahwa terdakwa Chrlie M Sianipar tidak terbukti bersalah," ujar Ketua majelis hakim, Yonisman, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Rabu (14/3/2012).
Menurut Yonisman, Charlie harus dibebaskan dari segala tuntutan dan dipulihkan nama baiknya. Biaya persidangan juga dibebankan kepada negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JPU menilai Charlie bersalah melakukan tindak pidana memperdagangkan perangkat telekomunikasi berupa iPad merek Apple yang tidak sesuai persyaratan teknis dalam pasal 32 ayat 1 dan pasal 52 jo pasal 32 ayat (1) UU RI No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
(nin/ash)