Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Hakim Putus Bebas Charlie 'iPad'

Hakim Putus Bebas Charlie 'iPad'


Reni Kartikawati - detikInet

Jakarta - Harapan Charlie 'iPad' Sianipar untuk mendapatkan vonis bebas ternyata terkabul. Hakim mengabulkan dengan memutus bebas penjual 14 iPad yang didakwa jaksa tidak ada manual book-nya itu.

"Mengadili, membuktikan secara sah bahwa terdakwa Chrlie M Sianipar tidak terbukti bersalah," ujar Ketua majelis hakim, Yonisman, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Rabu (14/3/2012).

Menurut Yonisman, Charlie harus dibebaskan dari segala tuntutan dan dipulihkan nama baiknya. Biaya persidangan juga dibebankan kepada negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Charlie 'iPad' Sianipar hukuman kurungan selama 6 bulan dan denda Rp 5 juta subsidair 2 bulan kurungan.

JPU menilai Charlie bersalah melakukan tindak pidana memperdagangkan perangkat telekomunikasi berupa iPad merek Apple yang tidak sesuai persyaratan teknis dalam pasal 32 ayat 1 dan pasal 52 jo pasal 32 ayat (1) UU RI No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

(nin/ash)







Hide Ads