Dikutip detikINET dari AFP, Selasa (23/8/2011), gugatan tersebut didaftarkan di pengadilan Korea Selatan dan beberapa negara lain. Negara dimaksud yaitu China, Jerman, Jepang dan Amerika Serikat.
Osram yang merupakan bagian dari grup industri Siemens, menyatakan dua vendor yang digugatnya itu melanggar paten di bidang LED lighting yang digunakan di layar televisi dan monitor komputer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Osram pun mengajukan beberapa tuntutan. Seperti pelarangan produk yang mengandung paten tersebut serta sejumlah denda.
Sebelumnya, Samsung dan diikuti LG telah lebih dulu menggugat Osram. Samsung meminta International Trade Commission juga melarang penjualan produk Osram terkait sejumlah pelanggaran paten.
Perang paten kini memang semakin menggejala di industri teknologi. Beberapa perusahaan saling gugat terkait berbagai pelangaran paten teknologi.
(fyk/ash)