Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Kemenangan Apple atas Nokia Ditinjau Ulang

Kemenangan Apple atas Nokia Ditinjau Ulang


- detikInet

Jakarta - Kemenangan Apple atas lima hak paten yang diperebutkannya dengan Nokia ternyata belum menjadi penanda berakhirnya sengketa hak paten di antara keduanya. Seolah tak berkesudahan, kasus ini masih terus bergulir.

Komisi Perdagangan Internasional (ITC) Amerika Serikat telah mengumumkan peninjauan kembali atas keputusan yang disahkan awal tahun ini, yang menyatakan bahwa Apple tidak melanggar lima paten Nokia.

Peninjauan kembali ini berfokus pada dua dari lima paten yang dipermasalahkan (6.895.256 dan 6.834.181). Dua paten itu berkaitan dengan optimalisasi arsitektur sensor kamera ponsel dan rancangan serta metode konstruksi penempatan antena dan speaker di ruang kecil di dalam ponsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Temuan awal yang dirilis pada Maret 2011 menyatakan bahwa produk Apple yang diduga melanggar hak paten nyatanya gagal dinyatakan melanggar untuk paten 256 dan tidak ada industri domestik yang berkaitan dengan paten 181.

Dikutip detikINET dari Cellular News, Senin (30/5/2011), baik Nokia maupun Apple lantas sama-sama mengajukan banding atas putusan itu. Namun ITC kini melakukan peninjauan lagi atas paten 181 dan 256. Lembaga ini juga memutuskan untuk tidak meninjau masalah apapun terkait dengan paten lainnya, yakni 957, 091 dan 789, serta menyatakan ketiganya telah selesai menghadapi proses penyelidikan.

Jika dua paten ini terbukti dilanggar Apple, ITC bisa memerintahkan larangan impor produk Apple ke AS hingga masalah ini rampung.


(rns/ash)






Hide Ads
LIVE