Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Polda Kaltim Segel TV Kabel Ilegal di Balikpapan

Polda Kaltim Segel TV Kabel Ilegal di Balikpapan


- detikInet

Balikpapan - Upaya penegakan hukum atas pembajakan siaran televisi berbayar terus berlanjut. Belum lama ini, jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, melakukan penyegelan dan menyita peralatan siaran milik sebuah TV kabel di Balikpapan.

Aksi ini merupakan tindaklanjut atas laporan Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI) pada tanggal 24 November 2010 atas adanya redistribusi siaran televisi berbayar secara ilegal.

Upaya yang dilakukan dalam rangka law enforcement ini digelar di bawah supervisi Komisaris Polisi Mulyono. Sebelum melakukan penyegelan, pihak Kepolisian juga telah lebih dulu berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pelaporannya kepada Polda Kaltim itu, APMI melaporkan perusahaan TV Kabel yang menyiarkan tanpa izin tayangan Barclay’s Premiere League (BPL) atau yang biasa dikenal sebagai Liga Inggris.

Sekretaris Jenderal APMI Arya Mahendra Sinulingga mengatakan, upaya penegakan hukum ini merupakan kelanjutan dari upaya serupa yang telah dilakukan APMI.

"Ini merupakan rangkaian kelanjutan dari upaya law enforcement terhadap para redistributor ilegal. Kami sudah melakukan sosialisasi dan upaya-upaya preventif. Namun jika ada yang tetap membandel, kami tidak segan melakukan upaya hukum," kata Arya di Jakarta, Rabu (8/12/2010).

Arya menjelaskan, para usaha TV kabel yang ditindak adalah PT Bukadri Vision milik Rahmat, PT Borneo Vision milik Asdar, PT Mitra Vision milik Sunardi. Modus operandi TV kabel ini, menangkap siaran channel-channel premium di antaranya, HBO, Cinemax, Bloomberg, ESPN, Star Sport, CNN, Cartoon Network, Vision1 dan Vision2.

Selanjutnya dengan tanpa izin, kata Arya, siaran-siaran tersebut dijual kepada masyarakat Balikpapan dan sekitarnya dengan metode berlangganan. Untuk menikmati siaran tersebut, pelanggan Borneo Vision dikenakan biaya pemasangan yang besarannya berkisar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu dan biaya langganan perbulan sebesar Rp 40 ribu hingga Rp 75 ribu.

Atas perbuatannya meredistribusikan siaran tanpa izin tersebut, pelaku dapat dijerat dengan perbuatan tindak pidana di bidang Hak Cipta dan atau Hak Siar sebagaimana diatur dalam Pasal 49 dan 72 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan atau Pasal 25 dan 33 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Hak Siar junto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Dalam penyitaan dan penyegelan tersebut, ternyata Borneo Vision diketahui menggunakan perangkat Astro untuk menyiarkan Liga Inggris secara ilegal. Setelah berkoordinasi dengan KPID, Polda Kaltim akhirnya melakukan penyitaan atas peralatan Astro tersebut.

"Justru, pemilik Borneo Vision ini akan menanggung kesalahan lebih berat, mengingat ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) terhadap Astro, perusahaan asal Malaysia itu telah dicabut dan tidak diperkenankan melakukan penyiaran di wilayah Indonesia," tegas Arya.

Selain itu, Borneo Vision harus membuktikan dari mana mereka memperoleh peralatan Astro tersebut. Penyegelan terhadap Borneo Vision ini karena yang hanya TV kabel yang bersangkutanlah yang tetap menyiarkan pertandingan BPL melalui ESPN Star Sport.

Pelaporan ini dilakukan oleh APMI berdasarkan laporan dari Cable and Satellite Broadcasting Association of Asia (CASBAA). Di mana pada saat pertemuan antara Direktorat Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi (SKDI) Kementerian Kominfo dengan CASBAA, telah dibahas banyaknya pelanggaran hukum atas hak siar dan hak cipta terkait siaran televisi berbayar.

"Ini juga telah dibuktikan dengan adanya temuan-temuan di lapangan bahwa memang ada dugaan pemakaian hak cipta dan hak siar tanpa izin atas sejumlah konten-konten siaran," ungkap Arya.
Β 
Hingga saat ini, Polda Balikpapan masih terus mengembangkan penyelidikan terhadap praktek ini di wilayah hukum Kalimantan Timur. Menurut Arya, APMI juga akan terus bekerjasama dengan KPIDΒ  dan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur untuk melakukan upaya-upaya serupa.

Arya juga berharap Pemerintah Daerah terkait, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Trantib untuk turut membersihkan infrastruktur yang digunakan redistributor-redistributor ilegal tersebut. Dikatakan dia, upaya ini harus semakin meluas, tidak hanya di Balikpapan, namun juga wilayah sekitarnya seperti Palangkaraya, Samarinda, Pontianak dan Banjarmasin.

"Usaha TV kabel ilegal juga sangat merugikan Pemerintah Daerah, karena pajak tidak dibayarkan. Selain itu usaha semacam ini juga menggunakan tiang-tiang Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang pada suatu saat, bisa saja justru akan menggangu masyarakat luas," terangnya.

"Kepada masyarakat, kami juga mengimbau untuk menggunakan produk dan siaran yang legal, agar dikemudian hari tidak terjerumus dan menjadi korban penipuan yang dimanfaatkan penyelenggara ilegal," tandasnya.

(rou/rou)




Hide Ads