Namun berhubung belum final, RUU ini masih bisa berubah. "Sekarang ini ditambah, dicoret, dipindah, masih mungkin terjadi," ujar Heru Sutadi, anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), saat dihubungi detikINET lewat sambungan telepon, Kamis (7/10/2010).
Menurut Heru, naskah RUU Konvergensi sudah masuk Program Legislasi Nasional 2010 (Prolegnas 2010). Naskah akademik dan draft RUU tersebut juga sedang melalui pembahasan antar kementerian, sebelum nantinya diajukan resmi ke DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal senada dikatakan Gatot S Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo. "RUU konvergensi murni lebih ke infrastruktur. Secara khusus saya lupa apakah termasuk untuk aplikasi. Namun ini belum final. Belum memastikan. Belum ada kata akhir. Spesifiknya nanti diatur di Peraturan Pemerintah," ujarnya secara terpisah.
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) telah menyatakan akan mengajukan keberatan pada beberapa aspek dari RUU Konvergensi. Keberatan juga diajukan dari pihak pengembang aplikasi.Β
Tentang hal tersebut, Gatot mengatakan, seharusnya masih ada ruang untuk peraturan yang menjelaskan hal-hal dalam UU itu secara lebih rinci. "Kalo UU cuma guidance. Masih belum ijab kabul," tukasnya.
Draft yang dikutip detikINET dan beredar di berbagai milis serta forum diskusi menunjukkan versi revisi 27 September 2010. Tentunya naskah ini masih akan terus diperbaiki dan produk akhirnya nanti bisa jadi akan berbeda dengan yang sekarang beredar.
(wsh/wsh)