Dijelaskan Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, uji publik rancangan Permen Konten Multimedia ini hanya diberi waktu sekitar seminggu, mulai 11 Februari hingga 19 Februari 2010.
Kominfo, kata Gatot pun siap menerima serbuan tanggapan, komentar, hingga kritik pedas sekalipun. Namun sifatnya harus membangun dan terkait dengan substansi kebijakan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di samping itu, untuk membina industri penyelenggara jasa multimedia agar senantiasa mampu menghadapi berbagai tantangan dan persoalan yang terjadi baik di tingkat dalam negeri maupun internasional, maka pemerintah perlu memberikan pedoman kepada penyelenggara jasa multimedia mengenai pengelolaan konten multimedia," papar Gatot, dalam keterangannya, Jumat (12/2/2010).
Menkominfo Tifatul Sembiring sebelumnya mengatakan, rancangan Permen Konten Multimedia sejatinya sudah cukup lama disusun yakni sejak 2006 lalu.
Aturan ini sendiri, lanjut Tifatul, merupakan alat untuk mengatur segala macam konten negatif yang timbul di dunia maya. Alhasil, internet diharapkan dapat lebih sehat dan aman bagi anak-anak. (ash/faw)